kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Najib Divonis 12 Tahun Penjara, PM Muhyidin Minta Warga Malaysia Hormati Putusan Pengadilan

Najib Divonis 12 Tahun Penjara, PM Muhyidin Minta Warga Malaysia Hormati Putusan Pengadilan

Rabu, 29 Juli 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7). (Foto: Reuters)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin meminta warga Malaysia untuk menghormati keputusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (US$49,38 juta) kepada mantan PM Najib Razak atas kasus pidana korupsi.

Setelah keputusan pengadilan itu dijatuhkan kemarin, Muhyidin meminta semua pihak untuk "memiliki kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan sebagai lembaga yang bebas dan independen".

"Saya mengerti perasaan sebagian dari Anda terhadap putusan pengadilan. Meskipun demikian, saya ingin (menekankan) bahwa pemerintah Perikatan Nasional akan selalu menegakkan aturan hukum," katanya seperti dikutip Malaymaail.com, Rabu (29/7/2020).

Muhyidin sebelumnya pernah menjadi Deputi Perdana Menteri ketika Najib menjadi Perdana Menteri Malayasia.

Mantan perdana menteri Najib Razak dijatuhi hukuman setelah divonis bersalah dalam persidangan korupsi pertamanya yang melibatkan jutaan ringgit terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tuduhan tersebut meliputi penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan ketika membaca putusan: “Saya memutuskan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu saya memutuskan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu."

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer uang RM42 juta dari SRC International yang yang merupakan anak perusahaan investasi 1MDB ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015 seperti dikjtip ChannelNewsAsia.com.

Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk tuduhan pelanggaran kepercayaan, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, pencucian uang 10 tahun.

Sedangkan untuk penyalahgunaan kekuasaan, Hakim Nazlan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta. Jika Najib gagal membayar denda, hukuman penjara lima tahun akan diberikan sebagai pengganti.

Semengara itu, Najib mengindikasikan bahwa dia akan mengajukan banding. Dalam pembelaannya, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan Najib hanyalah seorang perdana menteri yang terlalu percaya yang tidak melakukan kesalahan.

“Dia hanya bersalah karena memercayai orang-orang yang seharusnya menjalankan perusahaan dengan benar, baik SRC maupun 1Malaysia Development Berhad.

Najib merupakan perdana menteri Malaysia pertama yang dihukum di pengadilan. "Kasus ini telah mencoreng citra negara," katanya.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda