Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Menlu Indonesia dan 8 Negara Kecam Israel atas Pelanggaran di Masjid Al-Aqsa

Menlu Indonesia dan 8 Negara Kecam Israel atas Pelanggaran di Masjid Al-Aqsa

Jum`at, 24 April 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menlu Indonesia dan 8 Negara Kecam Israel atas Pelanggaran di Masjid Al-Aqsa. [Foto: Ilustrasi AI oleh dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Para Menteri Luar Negeri (Menlu) dari sembilan negara, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab, secara tegas mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci di Yerusalem.

Kecaman tersebut secara khusus ditujukan pada meningkatnya aksi provokatif di Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif, termasuk serangan oleh pemukim serta kunjungan sejumlah pejabat Israel yang dinilai ekstremis, dengan pengawalan aparat keamanan. Para menteri juga menyoroti pengibaran bendera Israel di kawasan tersebut yang dinilai memperkeruh situasi.

Dalam pernyataan bersama, para menteri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Selain itu, aksi-aksi tersebut dianggap sebagai provokasi yang tidak dapat diterima oleh umat Muslim di seluruh dunia serta bentuk pelanggaran serius terhadap kesucian Yerusalem.

Mereka juga menegaskan penolakan terhadap segala upaya untuk mengubah status quo di Yerusalem dan situs-situs suci, baik Islam maupun Kristen. Dalam hal ini, para menteri kembali menekankan pentingnya mempertahankan pengaturan yang ada, termasuk mengakui peran historis pengelolaan Hasyimiyah atas kawasan tersebut.

Lebih lanjut, para menteri menyatakan bahwa seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim. Mereka menegaskan bahwa otoritas pengelolaan berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, yang memiliki yurisdiksi penuh dalam mengatur kawasan tersebut, termasuk akses masuk.

Selain itu, para menteri juga mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal oleh Israel, termasuk persetujuan atas lebih dari 30 permukiman baru. Kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan putusan Mahkamah Internasional tahun 2024.

Kecaman juga diarahkan pada meningkatnya kekerasan oleh pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan terhadap sekolah dan anak-anak. Para menteri mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera dimintai pertanggungjawaban.

Dalam pernyataan tersebut, ditegaskan pula bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina. Mereka menolak segala bentuk aneksasi maupun upaya pemindahan paksa warga Palestina dari tanah mereka.

Para menteri menilai, berbagai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan negara Palestina dan berpotensi menggagalkan implementasi solusi dua negara. Selain meningkatkan ketegangan, situasi ini juga dinilai merusak upaya perdamaian dan menghambat proses de-eskalasi yang tengah diupayakan.

Sebagai penutup, para menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya dengan mengambil langkah konkret guna menghentikan pelanggaran tersebut. 

Mereka juga mendorong penguatan upaya regional dan global untuk mencapai solusi politik yang adil dan komprehensif, berdasarkan solusi dua negara, dengan perbatasan 4 Juni 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI