Majelis Umum PBB Minta Fatwa ICJ Soal Kewajiban Israel di Palestina
Font: Ukuran: - +
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam dan para hakim lainnya menghadiri sidang umum di Den Haag, Belanda. Foto: Reuters/Piroschka van de Wouw
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengesahkan resolusi yang meminta fatwa hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban hukum Israel. Resolusi itu menyoroti akses bagi PBB dan organisasi internasional untuk menjalankan misi kemanusiaan di Palestina. Pengesahan dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024.
Resolusi ini diinisiasi oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, dan sejumlah negara lainnya seperti Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol, dan Yordania. Langkah ini bertujuan mendukung rakyat Palestina dalam memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri.
“Permohonan fatwa hukum ini menjadi ujian penting bagi komitmen dunia terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha C. Nasir, dalam keterangannya, Minggu, 21 Desember 2024.
Respons atas Blokade dan Krisis Gaza
Resolusi tersebut menjadi respons atas blokade Israel yang terus menghambat masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak konflik memanas pada 7 Oktober 2023. Situasi ini membuat lembaga-lembaga PBB, terutama Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), menghadapi tantangan berat dalam menyalurkan bantuan kepada jutaan warga Palestina.
Kondisi rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan wilayah lainnya semakin memprihatinkan akibat kehancuran yang meluas. Krisis ini diperburuk oleh keputusan Parlemen Israel pada Oktober lalu yang melarang operasional UNRWA, lembaga yang menjadi tulang punggung bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina.
Sebagai salah satu penggagas resolusi, Indonesia memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas dan memperkuat sistem multilateral. Menurut Arrmanatha, tanpa komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, dunia akan kehilangan kepercayaan pada sistem multilateral yang adil.
“Prinsip-prinsip ini adalah fondasi yang menjaga ketertiban dunia. Ketika kita mengabaikannya, harapan pada sistem multilateral akan memudar,” katanya.
Resolusi yang berjudul "Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states" ini didukung oleh 137 negara dan disponsori oleh 53 negara.
Dukungan luas ini menegaskan bahwa perjuangan rakyat Palestina tetap menjadi perhatian global. Resolusi tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi dunia internasional bahwa hak-hak rakyat Palestina harus terus diperjuangkan.