DIALEKSIS.COM | Moskow - Kremlin pada Selasa (6/10/2026) memperingatkan bahwa langkah Lithuania untuk mencabut larangan konstitusional terkait penempatan senjata nuklir dan pendirian pangkalan militer asing dapat memicu eskalasi ketegangan di kawasan.
Peringatan itu disampaikan juru bicara Kremlin Dmitry Peskov setelah parlemen Lithuania menyetujui tahap pertama perubahan konstitusi. Pemungutan suara tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 12 Januari mendatang.
Lithuania, anggota NATO dan Uni Eropa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kaliningrad milik Rusia, mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan nasional di tengah meningkatnya ancaman regional.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menyatakan terbuka untuk mempertimbangkan permintaan Lithuania terkait pendirian pangkalan militer permanen AS di negara tersebut.
Menurut Peskov, baik kemungkinan penempatan senjata nuklir maupun pangkalan militer asing di Lithuania merupakan langkah yang tidak akan meningkatkan stabilitas Eropa.
"Kedua perkembangan ini tidak akan berkontribusi pada stabilitas dan prediktabilitas di benua Eropa," kata Peskov, seperti dikutip TASS.
Ia menegaskan Rusia akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan negaranya apabila rencana tersebut berlanjut.
Berdasarkan Pasal 137 Konstitusi Lithuania, penempatan senjata pemusnah massal dan pendirian pangkalan militer asing dilarang di wilayah negara tersebut.
Ketua Parlemen Lithuania Juozas Olekas mengatakan penghapusan larangan itu akan membuat posisi hukum Lithuania setara dengan negara-negara NATO dan Uni Eropa lainnya serta memperkuat kemampuan pertahanan negara.