kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Lagi, PBB Jatuhkan Sanksi ke Korut

Lagi, PBB Jatuhkan Sanksi ke Korut

Senin, 02 April 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un (Photo: CNBC)


Dialeksis.com, Pyongyang - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan telah mengambil langkah-langkah baru terhadap Korea Utara pada Sabtu, 31 Maret 2018. Langkah-langkah itu adalah memasukkan 27 kapal laut, 21 perusahaan jasa pengiriman, dan 1 individu dalam daftar hitam karena telah membantu Korea Utara menghindari sanksi-sanksi yang dijatuhkan sebelumnya.

Keputusan PBB itu tak pelak meningkatkan ketegangan di tengah-tengah upaya pemerintah Korea Utara yang berencana menggelar pertemuan tingkat tinggi dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Kapal-kapal tanker pembawa minyak dan kapal kargo merupakan jenis kapal yang masuk daftar hitam PBB. Kapal-kapal itu telah dilarang berlayar ke belahan dunia mana pun. Sedangkan aset-aset perusahaan pemilik kapal dibekukan. Sebagian besar nama-nama yang masuk daftar hitam itu sudah masuk daftar hitam Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Februari 2018.

Sanksi-sanksi baru ini diambil untuk merespons keputusan Korea Utara yang terus mengembangkan program senjata nuklir dan rudalnya. Korea Utara menghadapi sanksi paling keras pada 2017, yakni dengan melarang pengiriman batu bara, seafood, dan tekstil ke negara itu.

Dikutip dari www.nytimes.com pada Minggu, 1 April 2018, Korea Utara diduga telah menggunakan dokumen palsu untuk melanjutkan ekspor batu bara dan mengimpor minyak melalui transfer antar-kapal ilegal di laut lepas.  

Sejumlah analis mengatakan pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, baru-baru ini telah setuju bertemu dengan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in pada April nanti dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena dorongan keinginan meredakan ketegangan. Namun Amerika dan para sekutunya bersumpah akan tetap menjalankan sanksi-sanksi hingga Korea Utara berkomitmen melakukan denuklirisasi.  (Tempo.co)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda