Beranda / Berita / Dunia / KBN Menangi Pemilu ke 15 di Malaysia

KBN Menangi Pemilu ke 15 di Malaysia

Minggu, 21 November 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

(ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)


DIALEKSIS.COM | Dunia - Malaysia menggelar pemilihan umum legislatif pada Sabtu (20/11/2021). Koalisi Barisan Nasional (BN) memenangi Pemilihan Umum Dewan Undangan Negeri (DUN) Melaka ke-15 dengan meraih 21 kursi dari 28 kursi yang diperebutkan.

"Hingga jam 21.42 malam BN telah memenangi 21 kursi, sehingga telah berhasil memperoleh mayoritas melebihi 50 persen dari jumlah kursi yang dipertandingkan," kata Ketua Komisi Pemilu Malaysia (SPRM) Abdul Ghani Salleh, Sabtu malam, dilaporkan ANTARA pada Minggu pagi.

Pemilu tersebut dilaksanakan akibat pembubaran DUN), semacam gabungan DPRD dan Pemprov Melaka pada 4 Oktober lalu.

1. Hasil perolehan suara lengkap

BN memperoleh 21 kursi, Perikatan Nasional (PN) dua kursi, Pakatan Harapan (PH) lima kursi, serta Partai Bumiputra Perkasa Malaysia (Putra), Partai Perikatan India Musilm Nasional (IMAN), dan calon bebas tidak memperoleh kursi.

Koalisi BN terdiri dari UMNO, Asosiasi Tionghoa Malaysia (MCA), Kongres India Malaysia (MIC), Koalisi PN terdiri dari Partai Pribumi Melayu Bersatu dan Partai Islam se-Malaysia (PAS) sedangkan PH terdiri dari PKR, Partai Amanah Negara, dan DAP.

2. Partisipan pemilu 65 persen

Pemilihan diikuti 326.068 orang atau 65,85 persen pemilih terdiri dari pemilih biasa, pemilih awal, dan pemilih melalui pos. Pemilu bagi masyarakat umum bakal berlangsung 20 November sedangkan pemilu awal pada 16 November.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum Malaysia (SPRM), pemilu awal diikuti sebanyak 11.557 pemilih yang terdiri dari pegawai dan anggota petugas keamanan yang terdiri atas 9.217 anggota tentara dan pasangan serta 2.340 anggota polisi.

3. Apa itu Dewan Undangan Negeri

Dewan Undangan Negeri adalah majelis legislatif negara bagian yang terdapat di tiga belas negara bagian Malaysia. Anggota majelis legislatif negara bagian ini terdiri dari perwakilan terpilih dari konstituen selama pemilihan umum negara bagian, melalui sistem pemungutan suara pemenang suara terbanyak.

Majelis ini memiliki kekuasaan untuk memberlakukan hukum negara bagian sebagaimana diatur oleh Konstitusi Malaysia. Partai mayoritas di setiap majelis membentuk pemerintahan negara bagian dan pemimpin partai mayoritas menjadi menteri besar (untuk negara-negara bagian dengan penguasa turun-temurun) atau ketua menteri (untuk negara-negara bagian tanpa penguasa turun-temurun) dari negara bagian tersebut [idntimes.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda