kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Jurnalis Myanmar Peliput Demo Antikudeta Dipenjara 2 Tahun

Jurnalis Myanmar Peliput Demo Antikudeta Dipenjara 2 Tahun

Kamis, 03 Juni 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang jurnalis Myanmar peliput demonstrasi antikudeta, Aung Kyaw, dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada Rabu (2/6).

AFP melaporkan bahwa jurnalis dari Democratic Voice of Burma (DVB) itu diadili menggunakan undang-undang era kolonial dengan tuduhan perbedaan pendapat.

Junta merevisi undang-undang itu setelah mengudeta pemerintahan sipil pada 1 Februari lalu. Dalam UU itu, junta melarang publikasi "berita palsu."

AungKyaw ditangkap dalam operasi malam hari yang dilakukan aparat pada Maret lalu, setelah sang jurnalis meliput tindakan brutal pihak berwenang saat protesantijunta diMyeik.

Dia menyiarkan secara langsung penangkapan dirinya di halaman Facebook DVB. Dalam siaran itu, terlihat ledakan di gedung apartemennya.

"Tolong, jangan meneror. Jika kamu menembak seperti ini, bagaimana saya bisa ikut?" tutur Aung Kyaw dalam video itu.

Myanmar terus berada dalam krisis politik sejak junta mengambil alih kekuasaan dari Aung Saan Suu Kyi pada 1 Februari lalu.

Hal itu memicu kemarahan publik secara luas dan menimbulkan beragam aksi protes di seluruh penjuru Myanmar. Menanggapi marak aksi protes, junta militer menangkap para demonstran.

Sejauh ini, menurut laporan ASEAN, ada 87 jurnalis yang telah ditangkap sejak kudeta. Sebanyak 57 orang masih ditahan.

Beberapa jurnalis asing juga ditangkap, salah satunya warga asal Amerika Serikat yang bekerja di kantor berita The Frontier Myanmar.

DVB sendiri berdiri pada 2011. Media itu kerap menyiarkan laporan tanpa sensor di TV dan radio.

Junta mencabut izin siarannya pada bulan Maret. Para jurnalisnya pun bersembunyi.

Namun mereka terus melaporkan dan mengunggah informasi di Facebook secara teratur, serta menyiarkan di TV satelit mengenai protes dan tindakan keras junta setiap hari.

Kekerasan yang dilakukan junta tak kunjung mereda. Hingga kini, menurut catatan Lembaga Asosiasi Bantuan Hukum, ada 841 orang yang tewas dan sebanyak 4.443 ditangkap.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda