Jurnalis Indonesia yang Ditembak Polisi Hong Kong Lanjutkan Gugatan
Font: Ukuran: - +
ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Hongkong - Wartawati asal Indonesia, Veby Mega Indah (39), yang terkena tembakan peluru karet yang dilepaskan polisi Hong Kong saat meliput unjuk rasa menyatakan sudah memaafkan opsir yang melakukan. Namun, dia menyatakan tetap melanjutkan gugatannya terhadap kepolisian setempat demi keadilan.
Surat kabar South China Morning Post melaporkan, Senin (2/12/2019), Veby mendesak kepolisian agar membuka identitas anggota polisi yang menembaknya, sehingga ia bisa menggugat polisi tersebut secara pribadi. Ia menambahkan hal itu dilakukan tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk orang lain yang mengalami hal yang sama dengannya.
"Keyakinan saya mengatakan saya harus memaafkan. Saya mengejar keadilan dalam kasus ini tidak hanya untuk saya sendiri, tetapi juga bagi semua orang yang terluka di Hong Kong yang tidak bisa melakukan hal yang sama," katanya.
Tindakan hukum tersebut diambil setelah Veby dan kuasa hukum yang mewakilkannya, Michael Vidler, menemui jalan buntu untuk mendesak kepolisian agar membuka identitas polisi. Kepolisian sampai saat ini menolak permintaan itu.
"Saya harap akan ada keadilan sehingga polisi yang menembak saya akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku dan para petugas kepolisian memahami apa yang mereka tidak bisa lakukan," ujar Veby yang merupakan editor rekanan di Suara Hong Kong News.
Seorang juru bicara kepolisian sempat mengungkapkan pihak Kantor Pengaduan Terhadap Kepolisian telah membuka penyelidikan menyeluruh meski Veby tidak dapat memberikan bantuan pada saat itu.
Jumat pekan lalu, pengawas senior bagian hubungan masyarakat kepolisian Hong Kong, Kong Wing-cheung, membantah bahwa polisi pelaku penembakan sengaja dilindungi dan menyebutkan ada beberapa hal yang harus diselesaikan karena kasus tersebut menyangkut masalah privasi. Vidler mengatakan pihaknya tidak mendapatkan penjelasan tersebut dari kepolisian.
Veby pun menyatakan sampai saat ini polisi juga tidak memeriksa satu pun saksi kunci mana pun yang berada di lokasi kejadian. Dia juga telah membuat pernyataan tertulis secara sukarela.
Ia juga melakukan langkah lain dengan mengajukan bantuan hukum kepada Departemen Bantuan Hukum. Kendati sudah melakukannya, permohonan itu masih belum disetujui tujuh pekan setelah didaftarkan.
Pihak departemen mengaku tidak akan merilis detail terkait kasus Veby dengan alasan kerahasiaan.
Veby merupakan wartawati yang datang ke Hong Kong pada 2012 dan sering menulis tentang hak-hak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang datang ke kota tersebut. Dia sudah menjadi jurnalis selama 13 tahun.