DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 9 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan instansi-instansi terkait,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Yuldi, pemberian BVK kepada Brasil dan Turki didasarkan pada prinsip timbal balik, karena kedua negara tersebut lebih dahulu memberikan kebijakan serupa kepada warga negara Indonesia.
“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain karena kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” katanya.
Permenimipas No. 9/2025 merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024, yang dalam Pasal 2 Ayat (3) menyatakan bahwa pemberian BVK mempertimbangkan asas resiprokal, manfaat, keamanan negara, pariwisata, serta ekonomi dan investasi.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan bahwa masa berlaku BVK adalah maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. WNA pemegang BVK hanya dapat menggunakan izin tinggal tersebut untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, serta keperluan berobat.
“Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia,” kata Yuldi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat guna memastikan penerapan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [in]