Beranda / Berita / Dunia / ICJ Meminta Myanmar Melindungi Rohingya

ICJ Meminta Myanmar Melindungi Rohingya

Jum`at, 24 Januari 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mayoritas Muslim minoritas Rohingya tinggal di Rakhine. [Foto: Nyunt Win/EPA]

DIALEKSIS.COM | Den Haag - International Court Justice (ICJ-Pengadilan Keadilan Internasional) yang bermarkas di Den Haag telah memerintahkan Myanmar mengambil tindakan darurat untuk mencegah genosida Rohingya.

Dalam perintah dengan suara bulat yang dikeluarkan oleh majelis 17 hakim, Hakim Abdulaqawi Ahmed Yusuf mengatakan, Myanmar telah "menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak Rohingya".

Menurut Statuta ICJ, pengadilan memiliki kekuatan untuk memerintahkan tindakan sementara ketika "prasangka yang tidak dapat diperbaiki dapat disebabkan oleh hak-hak yang menjadi subyek proses peradilan". Pengadilan menemukan bahwa kondisi urgensi telah dipenuhi dalam kasus ini.

Pada bulan November, Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar yang menuduh negara itu melakukan "genosida yang berkelanjutan terhadap penduduk minoritas Muslim Rohingya" dan melanggar Konvensi Genosida 1948.

Tindakan sementara adalah langkah yang harus diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjadi langkah pertama dalam kasus hukum.

Hakim Yusuf berhati-hati untuk menekankan bahwa urutan tindakan sementara tidak "berprasangka" terhadap kasus tersebut. Sebagai Mike Becker, asisten dosen di Trinity College di Dublin dan mantan pejabat hukum di ICJ, menekankan: "Ini adalah keputusan awal yang tanpa mengurangi manfaat dari kasus ini."

Karena beratnya kejahatan yang dituduhkan kepada Myanmar, Becker dan pakar hukum lainnya menggambarkan kasus ini sebagai "tantangan hukum bersejarah".

Dalam permohonannya ke pengadilan, Gambia meminta enam langkah sementara yang menuntut Myanmar bertindak "dengan segera" untuk mencegah genosida lebih lanjut dari kelompok Rohingya dan mengambil langkah-langkah untuk tidak menghancurkan atau membuat tidak dapat diaksesnya bukti yang telah dijelaskan dalam aplikasi.

Gambia juga mendesak kedua belah pihak untuk tidak mengambil tindakan apa pun yang dapat memperparah perselisihan atau menjadikannya lebih sulit untuk diselesaikan, dan untuk memberikan laporan kepada pengadilan tentang penerapan langkah-langkah tersebut.

Gambia kemudian juga meminta Myanmar bekerja sama dengan badan-badan PBB yang berupaya menyelidiki dugaan tindakan tersebut.

Pakar hukum memuji keputusan pengadilan. Reed Brody, Komisaris Komisi Internasional Ahli Hukum yang berperan penting dalam penuntutan Hissene Habre, mengatakan kepada Al Jazeera: "Ini adalah hari yang baik bagi ratusan ribu orang Rohingya yang telah terlantar, terbunuh, dan diperkosa. Tertinggi PBB Pengadilan telah mengakui penderitaan mereka." 

Brody menambahkan, "Masih ada jalan panjang sebelum tatanan ini menjadi kenyataan dan kami melihat peningkatan nyata dalam kehidupan orang Rohingya, tetapi hari ini orang-orang yang dianiaya ini akan merasakan keadilan. Ini adalah teguran Aung yang menakjubkan. San Suu Kyi, terutama setelah dia pergi secara pribadi ke Den Haag untuk membela tindakan militer Myanmar. Sekarang akan ada tekanan besar pada pengadilan untuk mematuhi putusan pemerintah." (aljazeera)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda