Hukuman Berat Menanti Penyebar Berita Hoax di Malaysia
Font: Ukuran: - +
ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mengajukan RUU di parlemen pada hari Senin (26/3/2018) melarang "berita hoax," dengan denda besar dan hukuman hingga 10 tahun penjara.
RUU akibat kekhawatiran meningkatnya kebebasan media di tengah skandal korupsi multi-miliar dolar di Malaysia—di mana Najib menghadapi kritik luas atas skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Apalagi menjelang pemilihan umum yang akan digelar dalam beberapa pekan ini.
Berdasarkan undang-undang Anti-Berita Bohong 2018, siapa pun yang mempublikasikan apa yang disebut berita hoax dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit (128.140 USD), dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.
RUU menegaskan agar publik diharapkan lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam mempublikasikan berita dan informasi.Undang-undang tersebut meliputi publikasi digital dan media sosial, dan juga berlaku bagi pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.
Najib mengatakan. Undang-undang yang diajukan berusaha melindungi publik dari penyebaran berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah penghormatan Konstitusi Federal. "Berita palsu itu ditafsirkan dengan "berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagiannya keliru" dan termasuk fitur, visual dan rekaman audio," jelasnya (parstoday/*)