Facebook Bayar Utang Pajak 125 Juta Dolar kepada Perancis
Font: Ukuran: - +
Logo Facebook di Nasdaq MarketSite, di Times Square New York. Facebook pada hari Jumat, 14 Februari 2020. [Foto: AP Photo / Richard Drew]
DIALEKSIS.COM | Paris - Facebook, perusahaan raksasa media sosial AS, mangatakan pada Senin (24/8/2020) setuju membayar 125 juta dolar kepada Pemerintah Perancis dalam bentuk utang pajak sejak tahun 2009 dan membayar pajak 50 persen lebih besar untuk tahun berjalan.
"Kami menanggapi serius kewajiban pajak kami, membayar utang pajak kami di pasar dimana kami beroperasi, dan bekerja sama dengan badan pajak di seluruh dunia untuk memastikan kepatuhan terhadap semua undang-undang pajak yang berlaku dan menyelesaikan setiap sengketa," kata juru bicara Facebook Perancis dalam sebuah pernyataan.
Pembayaran pajak telah menjadi sumber konflik berkepanjangan antara Perancis dan Amerika. Banyak perusahaan digital memiliki kantor pusat di Uni Eropa dan di negara-negara dengan peraturan pajak yang rendah. (VoA Ind)