Elon Musk Digugat Rp3.800 Triliun Gara-gara Dogecoin
Font: Ukuran: - +
Elon Musk. [Foto: AFP/Angela Weiss]
DIALEKSIS.COM | AS - Elon Musk digugat sebesar $258 miliar (setara Rp3.800 triliun) pada hari Kamis (16/6/2022) oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.
Dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Musk, perusahaan mobil listrik Tesla Inc dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, hanya untuk membiarkan harganya jatuh.
“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai promosi untuk mendapat untung dari perdagangannya,” kata penggugat dalam komplainnya.
“Musk menggunakan alasannya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan," lanjutnya.
Kuasa hukum Johnson tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang bukti spesifik apa yang dimiliki atau diharapkan kliennya yang membuktikan bahwa Dogecoin tidak berharga dan para terdakwa menjalankan skema piramida.
Johnson meminta ganti rugi senilai tiga kali lipat dari penurunan nilai pasar Dogecoin senilai $86 miliar sejak Mei 2021.
Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin dan meminta hakim menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York. [Aljazeera]