kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Ditangguhkan, YouTube Masih Ragu Buka Akun Donald Trump

Ditangguhkan, YouTube Masih Ragu Buka Akun Donald Trump

Sabtu, 06 Maret 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Donald Trump. [Dok. Reuters]

DIALEKSIS.COM - Akun Donald Trump pada platform video Youtube akan dipulihkan. Keputusan ini bakal diambil namun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu.

CEO Youtube Susan Wojcicki mengatakan akun Trump akan dipulihkan hanya jika YouTube yakin bahwa risiko kekerasan dari akun itu telah surut.

Menurutnya Youtube akan mengandalkan berbagai indikator untuk menilai potensi tingkat kekerasan, termasuk pernyataan pejabat pemerintah, tingkat kesiapan penegakan hukum, dan retorika kekerasan apa pun yang dapat diamati perusahaan.

Namun Youtube masih tampak ragu jika syarat itu akan dipenuhi politikus Partai Republik tersebut. Ia menjelaskan sulit untuk mengatakan kapan akun Trump dapat dipulihkan.

Sebab itu akun Trump masih akan terus ditangguhkan mengingat kekhawatiran yang sedang berlangsung pekan ini tentang potensi kekerasan baru yang menargetkan Capitol AS.

Para pejabat dalam siaga tinggi menyusul peringatan dari FBI, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Kepolisian Capitol AS tentang kemungkinan rencana ekstremis untuk menyerang kompleks Capitol pada 4 Maret 2021.

"Sekarang cukup jelas bahwa masih ada risiko kekerasan yang meningkat," ungkapnya mengutip CNN, Sabtu (6/3/2021).

Mengutip The Verge, Akun Trump ditangguhkan sejak 12 Januari 2021 karena melanggar kebijakan Youtube terhadap hasutan kekerasan. Saat itu, YouTube mengatakan pembatasan akan berlangsung setidaknya seminggu, namun terus diperpanjang.

Platform lain, termasuk Twitter dan Facebook juga melarang atau menangguhkan akun Trump setelah kerusuhan di Capitol AS pada Januari. Facebook juga meminta Dewan Pengawas untuk mempertimbangkan apakah akan mengaktifkan kembali akun tersebut.

Wojcicki melanjutkan akun Trump bisa diblokir permanen usai dipulihkan jika ada pelanggaran yang berujung teguran sebanyak dua kali dalam waktu 90 hari. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda