kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Dampak Pelarangan di AS, TikTok akan Gugat Donald Trump

Dampak Pelarangan di AS, TikTok akan Gugat Donald Trump

Minggu, 23 Agustus 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Bendera Amerika Serikat dan Cina dekat logo TikTok. [Foto: Reuters/Florence Lo]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - TikTok berencana mengajukan gugatan pada Senin (24/8/2020) terhadap Presiden AS, Donald Trump yang melarang transaksi dengan aplikasi video pendek populer dan perusahaan induknya di China, ByteDance, 

Reuters secara eksklusif melaporkan pada hari Jumat (21/8/2020) bahwa TikTok akan menantang perintah eksekutif Trump paling cepat pada hari Senin.

TikTok mengatakan telah mencoba untuk terlibat dengan pemerintah AS selama hampir setahun, tetapi menghadapi "kurangnya proses hukum" dan bahwa pemerintah tidak memperhatikan fakta.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan bahwa perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Pemilik TikTok, ByteDance, mengeluarkan pernyataan terpisah pada hari Minggu (23/8/2020) yang mengatakan secara resmi akan mengajukan gugatan terhadap administrasi Trump pada hari Senin, 24 Agustus 2020.

Perwakilan dari Gedung Putih belum memberikan komentarnya terkait rencana gugatan TikTok. (Reuters)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda