Beranda / Berita / Dunia / CEO Kripto FTX Ajukan Banding terkait Putusan Penipuan

CEO Kripto FTX Ajukan Banding terkait Putusan Penipuan

Sabtu, 14 September 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried meninggalkan pengadilan federal Manhattan, 15 Juni 2023, di New York. [Foto: Bebeto Matthews/AP]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Sam Bankman-Fried, pendiri bursa kripto yang bangkrut FTX, dihukum karena "narasi palsu" yang diceritakan oleh jaksa federal di persidangan yang "ternoda" oleh kesalahan, menurut pengacaranya dalam pengajuan pengadilan baru pada hari Jumat (13/9/2024) ke pengadilan banding federal.

"Prinsip-prinsip pengadilan yang adil tersapu dalam tsunami 'Hukuman dahulu, vonis kemudian', karena semua orang bergegas mengambil keputusan setelah keruntuhan FTX," tulis pengacara pembela dalam banding tersebut. "Sam Bankman-Fried tidak pernah dianggap tidak bersalah. Dia dianggap bersalah, bahkan sebelum dia didakwa."

Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas penipuan, konspirasi, dan pencucian uang pada November lalu setelah jaksa federal di New York menuduhnya mengatur skema yang menghancurkan bursa kripto yang didirikannya, FTX, dan mencuri dana nasabah senilai $8 miliar.

Ia menjalani hukuman penjara 25 tahun, yang oleh pengacaranya disebut "kejam."

Dalam banding hari Jumat, pengacara pembela Alexandra Shapiro menyerang hakim pengadilan, Lewis Kaplan, dan Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, menuduh mereka kurang objektif atau tidak adil.

"Ia dianggap bersalah oleh media. Ia dianggap bersalah oleh ahli waris debitur FTX dan pengacaranya. Ia dianggap bersalah oleh jaksa federal yang ingin mendapatkan berita utama dengan cepat. Dan ia dianggap bersalah oleh hakim yang memimpin persidangannya," kata banding tersebut.

Kantor Kejaksaan AS menolak berkomentar, tetapi akan menyerahkan balasan tertulis.

Pihak pembela meminta pembatalan putusan Bankman-Fried dan persidangan ulang di hadapan hakim yang berbeda.

Mantan CEO Alameda Research Caroline Ellison, mantan pacar Bankman-Fried dan saksi kunci untuk penuntutan, akan dijatuhi hukuman atas perannya dalam penipuan tersebut akhir bulan ini. [abcnews]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda