Beranda / Berita / Dunia / Bos Kriminal Jepang Akui Berkonspirasi Jual Material Nuklir ke Iran

Bos Kriminal Jepang Akui Berkonspirasi Jual Material Nuklir ke Iran

Kamis, 09 Januari 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi reaktor nuklir Iran. [Foto: iStockphoto/MichaelUtech]



DIALEKSIS.COM | Dunia - Seorang bos kriminal Jepang mengaku bersalah karena berkonspirasi menjual material nuklir dari Myanmar ke Iran beserta perdagangan narkoba dan pelanggaran senjata, kata pihak berwenang di Amerika Serikat.

Takeshi Ebisawa (60) seorang anggota yakuza, mengaku bersalah atas enam dakwaan di pengadilan federal di Manhattan pada hari Rabu (8/1/2025), kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.

Menurut jaksa penuntut, Ebisawa pada tahun 2020 mengatakan kepada seorang agen rahasia untuk Badan Penegakan Narkoba (DEA) dan sumber DEA bahwa ia telah membebaskan sejumlah besar thorium dan uranium yang ingin ia jual.

"Menanggapi pertanyaan berulang Ebisawa, agen rahasia itu setuju untuk membantu Ebisawa menjadi perantara penjualan bahan nuklir kepada seorang rekan yang menyamar sebagai jenderal Iran," kata jaksa penuntut.

Ebisawa kemudian menawarkan untuk memasok rekan yang menyamar itu dengan plutonium yang akan lebih "baik" dan lebih "kuat" daripada uranium untuk membuat senjata nuklir, menurut jaksa penuntut.

"Zat berwarna kuning seperti bubuk yang ditunjukkan oleh rekan-rekan konspirator Ebisawa kepada agen rahasia kemudian ditentukan dalam analisis laboratorium mengandung uranium, thorium, dan plutonium dalam jumlah yang dapat dideteksi," kata Departemen Kehakiman.

Ebisawa juga berkonspirasi untuk menjadi perantara pembelian rudal buatan AS dan persenjataan berat untuk mempersenjatai beberapa kelompok etnis bersenjata di Myanmar, dan menerima heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar sebagai pembayaran sebagian untuk senjata tersebut, menurut jaksa penuntut.

Pejabat AS mengatakan mereka melakukan penangkapan dan penuntutan Ebisawa bekerja sama dengan mitra penegak hukum di Indonesia, Jepang, dan Thailand.

"Pembelaan hari ini harus menjadi pengingat yang jelas bagi mereka yang membahayakan keamanan nasional kita dengan memperdagangkan plutonium tingkat senjata dan bahan berbahaya lainnya atas nama sindikat kriminal terorganisasi bahwa Departemen Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban Anda sepenuhnya sesuai hukum," kata Asisten Jaksa Agung Matthew G Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman.

Ebisawa, yang sebelumnya didakwa pada tahun 2022 dengan pelanggaran perdagangan narkoba internasional dan senjata api, menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup untuk dakwaan yang paling serius. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI