Berzina, Seorang Wanita di Iran Dijatuhkan Hukuman Mati
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Dunia - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita karena perzinahan, kata media pemerintah.
Sebuah laporan oleh surat kabar IRAN pada hari Rabu (1/11/2023) mengatakan wanita tersebut bekerja sebagai pelatih di gym khusus wanita.
Berdasarkan laporan, suaminya menghubungi polisi pada tahun 2022 ketika dia menemukannya bersama pria lain di rumah mereka. Sang suami mengetahui dari kamera pengintai bahwa dia menjalin hubungan dengan pria lain.
Berdasarkan hukum Iran, wanita itu dapat mengajukan banding.
Pengadilan Iran terkadang menjatuhkan hukuman mati dengan rajam karena perzinahan, yang dapat dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan setelah naik banding.
Iran berada di bawah tekanan internasional karena penggunaan hukuman mati yang ekstensif. Pada hari Rabu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan Iran mengeksekusi orang-orang pada “tingkat yang mengkhawatirkan.” Dia mengatakan, setidaknya 419 orang menerima hukuman mati dalam tujuh bulan pertama tahun ini, meningkat 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada tahun 2017, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan karena perzinahan, namun belum ada laporan mengenai eksekusinya.
Kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati termasuk perzinahan, sodomi, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penculikan dan perdagangan narkoba.
Pada tahun 2022, Iran mengeksekusi dua pria gay yang dihukum karena sodomi. [ABC News]
- Laporan PBB: Eksekusi Mati di Iran Meningkat 30 Persen
- Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Harus Menjamin Penyelamatan Pengungsi Rohingya yang Masuk Perairan Indonesia
- Tersengat Jerat Beraliran Listrik, Warga Jaba Peudada Ditemukan Meninggal Dunia
- Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati