Beranda / Berita / Dunia / Aturan ICJ: Iran Berhak Mengklaim $ 2 Milyar Aset yang Dibekukan AS

Aturan ICJ: Iran Berhak Mengklaim $ 2 Milyar Aset yang Dibekukan AS

Kamis, 14 Februari 2019 21:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Al Jazeera

DIALEKSIS.COM | Den Haag - Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Iran memiliki hak untuk memulihkan dua miliar dolar aset yang dibekukan di Amerika Serikat.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Rabu, pengadilan yang beranggotakan 15 orang di Den Haag mengatakan Teheran dapat melanjutkan dengan upaya untuk memulihkan aset, yang menurut Washington harus diberikan kepada para korban serangan yang dipersalahkan pada Iran.

Hakim menolak klaim AS bahwa kasus itu harus dibuang karena Iran memiliki "tangan najis" dari dugaan kaitannya dengan "terorisme", dan pengadilan internasional di Den Haag tidak memiliki yurisdiksi atas gugatan tersebut.

Abdulqawi Ahmed Yusuf, ketua hakim di ICJ, mengatakan pengadilan "dengan suara bulat menolak keberatan awal terhadap penerimaan yang diajukan oleh Amerika Serikat".

Pengadilan juga "menemukan bahwa ia memiliki yurisdiksi" untuk memutuskan kasus tersebut, yang diajukan oleh Iran pada 2016, kata Yusuf pada akhir pembacaan putusan selama satu jam.

Pengadilan akan mengadakan sidang lebih lanjut tentang kasus ini.

Putusan hari Rabu mengancam untuk semakin meningkatkan perselisihan antara saingan dan datang setelah keputusan pada bulan Oktober ketika pengadilan yang sama memerintahkan AS untuk mencabut sanksi atas barang-barang kemanusiaan yang ditujukan untuk Iran.

Ketegangan antara Teheran dan Washington sudah tinggi di sekitar peringatan 40 tahun revolusi Republik Islam, serta KTT Timur Tengah hari Rabu di Polandia, yang menurut pengamat bertujuan mengisolasi Iran.

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung AS memutuskan Iran harus memberikan uang tunai kepada para penyintas Amerika dan keluarga korban serangan, termasuk pemboman tahun 1983 di barak-barak Marinir AS di Beirut.

Iran mengatakan keputusan AS itu melanggar Perjanjian Amity 1955, sebuah perjanjian yang ditandatangani sebelum revolusi Islam 1979 yang memutuskan hubungan antara bekas sekutu.

ICJ adalah pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Keputusannya mengikat dan tidak dapat diajukan banding, tetapi tidak memiliki cara untuk menegakkannya.

Hubungan telah tegang sejak keputusan Presiden AS Donald Trump untuk menarik diri dari kesepakatan nuklir internasional dengan Iran dan menerapkan kembali sanksi.

Iran pertama kali mengajukan kasus dana beku pada Juni 2016, menuduh Washington melanggar perjanjian bilateral berusia puluhan tahun yang berasal dari waktu Shah yang didukung AS, yang digulingkan dalam revolusi.

Teheran mengatakan AS secara ilegal menyita aset keuangan Iran dan aset perusahaan Iran.

Pada bulan Oktober, Richard Visek, seorang pejabat hukum Departemen Luar Negeri AS, mengatakan kepada ICJ bahwa "Iran datang ke pengadilan dengan tangan najis - memang, itu adalah pertanda niat buruk yang luar biasa".

Pada 2018, Iran memenangkan perkara ketika ICJ memutuskan AS harus mencabut sanksi terhadap Teheran yang menargetkan barang-barang kemanusiaan seperti makanan dan obat-obatan.

Sebagai tanggapan, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Washington mengakhiri perjanjian persahabatan tahun 1955.

Penasihat Keamanan Nasional Trump John Bolton juga mengumumkan Amerika Serikat menarik diri dari Protokol Opsional 1961 dan Resolusi Perselisihan Konvensi Wina.

Protokol menetapkan ICJ sebagai "yurisdiksi wajib" untuk perselisihan kecuali negara memutuskan untuk menyelesaikannya di tempat lain.

Penarikan AS dari protokol 1961 juga terjadi setelah Palestina pergi ke ICJ untuk menantang langkah kedutaan AS di Israel ke Yerusalem dari Tel Aviv.  

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda