kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / AS Kembalikan 30 Artefak Kuno yang Dijarah ke Kamboja dan Indonesia

AS Kembalikan 30 Artefak Kuno yang Dijarah ke Kamboja dan Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan pemulangan barang antik atau artefak yang dicuri, ke Kamboja pada tahun 2022. [Foto: Andrew Kelly/Reuters]


DIALEKSIS.COM | AS - Jaksa di New York City telah mengumumkan bahwa mereka mengembalikan 30 barang antik yang dijarah, dijual atau ditransfer secara ilegal, ke Kamboja dan Indonesia oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika.

Barang-barang antik itu bernilai total $3 juta (Rp48,7 miliar), kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (26/4/2024).

Bragg mengatakan dia telah mengembalikan 27 buah artefak ke Phnom Penh dan tiga artefak ke Jakarta dalam dua upacara repatriasi baru-baru ini, termasuk patung perunggu dewa Hindu Siwa, yang dijarah dari Kamboja, dan patung batu relief dua tokoh kerajaan Majapahit, yang memerintah antara abad ke-13 dan ke-16, yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik.

Kapoor keturunan Amerika-India, yang dituduh menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan, telah menjadi target investigasi peradilan Amerika Serikat yang dijuluki “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade.

Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

Sementara Nancy Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa, tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

Duta Besar Kamboja untuk AS, Keo Chhea, menyambut baik pengembalian artefak tersebut, dan menyebutnya sebagai “pembaruan komitmen antar negara untuk menjaga jiwa warisan kita bersama”.

“Melalui upaya terpadu ini, kami memastikan kelestarian masa lalu kolektif kita untuk generasi mendatang,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh jaksa wilayah New York.

Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg, dengan mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan “hadiah berharga” seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda