kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Akibat Daftar Lagu Diduga Ejek Ratu, Seniman Malaysia Ditahan

Akibat Daftar Lagu Diduga Ejek Ratu, Seniman Malaysia Ditahan

Selasa, 27 April 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang seniman sekaligus aktivis Malaysia, Fahmi Reza, ditahan kepolisian setempat (PDRM) setelah diduga menghina Permaisuri Agong Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah, lewat sebuah daftar lagu aplikasi musik, Spotify.

Fahmi dilaporkan mengunggah daftar lagu berisikan sejumlah tembang yang memiliki kata "cemburu" dalam setiap liriknya dan dinilai mengejek ratu. Daftar lagu tersebut juga dipasang foto Ratu Azizah.

Selain itu, menurut Direktur Investigasi Kriminal Polis Diraja Malaysia, Huzir Mohamed, Fahmi juga mengunggah tautan daftar lagunya itu di akun Facebook

Fahmi lantas ditangkap dan diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi.

Unggahan Fahmi di Facebook itu dilakukan setelah sejumlah komentar muncul di akun Instagram Ratu Azizah terkait seorang pengikut yang mempertanyakan apakah koki istana semuanya telah divaksinasi.

Admin akun Instagram Ratu Azizah menjawab komentar itu dengan menanyakan apakah akun pengikut itu merasa cemburu. Respons akun sang ratu pun mengundang kritik di media sosial.

Akun Instagram Ratu Azizah bahkan sempat dinonaktifkan dan saat diaktifkan kembali tidak ada komentar tersebut.

Seorang juru bicara Istana Negara Malaysia tidak segera menanggapi pernyataan Reuters terkait hal tersebut.

Sementara itu, penahanan Fahmi mengundang banyak kritik terhadap kerajaan Malaysia, terutama soal kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Amnesty International Malaysia mengatakan karya satir tidak boleh dilihat sebagai bentuk kejahatan.

"Berkali-kali, Undang-Undang Penghasutan yang kejam digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang Malaysia untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," kata Amnesty di Twitter yang merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Sebelum insiden ini, Fahmi juga pernah dijatuhi hukuman penjara karena menggambarkan mantan Perdana Menteri Najib Razak sebagai badut. Namun, vonis tersebut akhirnya diubah.

Penangkapan Fahmi kali ini terjadi di tengah kekhawatiran di kalangan kelompok aktivis hak asasi manusia yang meningkat atas tindakan keras yang dilakukan pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin terkait kebebasan perbedaan dan penyampaian pendapat.

Pada 2021, Malaysia jatuh 18 peringkat dalam indeks Kebebasan Pers Dunia dari Reporters Without Borders. Penurunan ini paling tajam dari tahun lalu di antara semua negara.[CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda