20 Negara Tidak Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Termasuk Indonesia
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan larangan bagi warga negara asing dari 20 negara yang tidak diperbolehkan masuk ke negaranya, termasuk Indonesia, pada Selasa (2/2/2021).
Adapun negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Sementara itu, ada beberapa pengecualian, yakni warga Arab Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.
Peraturan baru ini berlaku mulai hari ini, Rabu (3/1/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan bahwa penyebab tidak diperkenankannya 20 negara karena adanya laporan kasus positif virus corona yang meningkat di Arab Saudi pada Selasa (2/1/2021).
Disebutkan bahwa konfirmasi kasus positif Covid-19 meningkat hingga mencapai 310 kasus baru dan empat orang meninggal dunia.
Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengambil tindakan untuk mengontrol perkembangan virus corona dan mencegah penyakit ini masuk dari luar Arab Saudi. (Kompas.com)