kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / 16 Perempuan Turki Dihukum Mati di Irak karena Terlibat ISIS

16 Perempuan Turki Dihukum Mati di Irak karena Terlibat ISIS

Senin, 26 Februari 2018 19:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi ISIS. (Reuters)

DIALEKSIS.COM | Baghdad - Sebanyak 16 perempuan Turki dihukum mati di Irak setelah pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah terlibat tindakan terorisme.

Pengadilan Pidana Pusat Irak menjatuhkan vonis itu setelah belasan perempuan tersebut "terbukti bergabung dengan kelompok teroris ISIS," kata juru bicara Dewan Yudisial Tinggi Abdul Sattar al-Beeraqdar, Minggu (26/2) waktu setempat.

"Para terdakwa perempuan itu telah mengaku di tahap penyidikan bahwa mereka bergabung dengan ISIS, menikahi anggota ISIS dan memberikan bantuan logistik kepada kelompok tersebut."

Sejak militer Irak menyatakan negaranya "sepenuhnya dibebaskan" dari ISIS pada Desember 2017, pemerintah dihadapkan pada dilema mendakwa para mantan anggota kelompok itu.

Di antara mereka adalah ratusan perempuan yang berbondong-bondong dari seluruh dunia menuju kekhalifahan gadungan ISIS demi sebuah kehidupan baru, termasuk 16 perempuan Turki yang dihukum mati di Irak itu.

Sejumlah di antara mereka yang menyerah bersama pasukan teroris telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Human Rights Watch (HRW), para perempuan itu menjalani persidangan yang tidak adil karena dianggap berkolusi dengan ISIS.

"Dalam kasus-kasus ini, para perempuan dijatuhi hukuman terkeras karena apa yang tampak seperti pernikahan dengan anggota ISIS atau pelanggaran perbatasan secara paksa. Pengadilan Irak mesti mengarahkan ulang prioritasnya," kata Belkis Wille, peneliti senior Irak di HRW.

Sementara, 16 perempuan Turki yang dihukum mati di Irak itu masih bisa mengajukan banding, kata pihak pengadilan. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda