kip lhok
Beranda / Dialog / Stiker BBM Subsidi, Pertamina Aceh: Masyarakat Sangat Diuntungkan, Bisa Merata

Stiker BBM Subsidi, Pertamina Aceh: Masyarakat Sangat Diuntungkan, Bisa Merata

Minggu, 30 Agustus 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ferry Pasalini, Sales Area Manajer Pertamina Aceh.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pertamina Aceh untuk menertipkan pengguna BBM subsidi, pemerintah sangat berharap BBM subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan subsidi.

Baru-baru ini Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Aceh nomor 540/9186 tahun 2020 tentang Program Stikering pada kenderaan roda empat sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran. 

Namun, langkah ini mendapat sorotan publik, edaran gubernur itu muncul sebagai polemik baru, tapi kini sudah berjalan dengan tertip masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi sudah bisa menikmati.

Bagaimana Pertamina Aceh melihat aturan Pemerintah Aceh ini?, bagaimana juga pengalaman Pertamina menjalankan aturan yang hampir serupa dengan edaran Plt Gubernur Aceh di daerah lain yang sudah duluan mengeluarkan aturan resmi Pemerintah Daerah tentang penggunaan BBM subsidi.

Berikut petikan wawancara langsung wartawan Dialeksis.com bersama Sales Area Manajer Pertamina Aceh, Ferry Pasalini.

Bisa Anda ceritakan muncul ide pemerlakukan stiker BMM subsidi?

Latar belakang hadirnya stiker BBM subsidi, banyak orang tidak tahu bahwa BBM jenis solar dan premium itu ada kuotanya karena subsidi pemerintah, karena ada biaya negara di situ untuk menjaga harga BBM sehingga di masyarakat tetap stabil dan relatif terjangkau. Memang ada yang bilang premium tidak disubsidi lagi yang disubsidi itu solar, sekarang nama subsidi itu tidak dipakai oleh pemerintah, jenis solar itu namanya bukan BBM subsidi lagi, tapi namanya JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), kalau premium namanya JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan). 

Bedanya jika JBKT solar dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 adalah jenis bahan bakar diperuntukan untuk kategori tertentu, ada banyak kategori tidak hanya kendaran, ada nelayan, ada usaha mikro, nanti ada diatur pada layanan umum seperti truk sampah, ambulan itu ada diatur. jadi kalau JBT ini ada subsidi pemerintah per liter, ini semua pemerintah yang tentukan, misalnya ada 2.000 per liter ada yang Rp1.500 per liter, jadi kita jual ada Rp 5.000 sekian, itu sebenarnya disubsidi oleh pemerintah sekitar Rp 2.000, harga sebanrnya lebih dari itu, jadi harganya jelas walaupun namanya sekarang JBT tapi tetap ada subsidi dari pemerintah.

Premium ini beda namanya jenis bahan bakar khusus penungasan, pertamina ditugaskan untuk menjual premium dengan harga yang ditugaskan oleh pemerintah, harganya sekarang kan Rp 6.000 sekian itu dinaikan oleh pemerintah, beda dengan pertamax turbo dan dexlite sebenarnya Pertamina tidak perlu izin dari pemerintah untuk menaikkan harga, beda dengan solar dan premium yang diatur oleh pemerintah.

Metode subsidi yang JBKP ini tidak beda dengan yang solar tadi, jadi kalau solar tadi kan diganti perliter berapa volume, kalau JBKP pertamina ditugaskan untuk menjual ditentukan dengan volume yang ditentukan oleh kuota, ini merupakan program pemerintah, pertamina hanya menjalankan saja.

Pemasangang stiker BBM subsidi ini muncul polemik, bagaimana Pertamina menjelaskan ke masyarakat?

Jadi yang kita pakai sekarang itu Perpres Nomor 191 Tahun 2014, nah kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Aceh saat ini tidak bertentangan, sebagai Pemerintah Daerah punya wewenang untuk menentukan daerahnya sendiri, Pemerintah Pusat menentukan kouta melalui BPM Migas, BPM Migas ini tidak bisa kerja sendiri pasti butuh Pemerintah Daerah.

Nah di Aceh tidak ada BPM Migas yang ada BPMA tapi hanya khusus hulu saja, untuk memantau BBM di Aceh BPM Migas meminta bantuan langsung ke Pemerintah Daerah. Pemerintah Aceh tidak salah mengeluarkan aturannya sendiri, malah menurut saya kalau Pemerintah Aceh diam saja justru salah, masalahnya sudah ada di depan mata, pertama kuota solar tahun lalu itu over yang mencapai 12%, selain itu antrian premium terlalu panjang bisa meganggu lalu lintas, banyak konsumen butuh merasa tidak dapat, jadi menurut kami sudah kewajiban Pemerintah Daerah untuk membuat aturan.

Kalau ada yang bilang aturan ini menguntung masyarakat, ini tidak salah, masyarakat membutuhkan subsidi tentu lebih diuntungkan dengan adanya  aturan ini. 


Bagaimana pengalaman di daerah lain yang menerapkan aturan serupa dengan Aceh?

Aceh bukan yang pertama kali yang membuat aturan tentang BBM ini, seperti Batam, Lintang, dan Bangka Belitung sudah duluan membuat aturan yang mengatur tentang BBM, bagi yang ingin mengisis solar subsidi harus menggunakan kartu, proses verifikasi yang berhak untuk mendapatkan kartu itu dilakukan oleh Pemda.

Jadi yang menggunakan kartu BBM subsidi itu semua diatur termasuk jumlah pengisian per hari, bagi yang tidak ada kartu tentu tidak akan dilayani oleh petugas SPBU, aturan yang diatur di sana lebih tegas, tapi tetap jalan karena pengguna BBM subsidi tepat sasaran bagi yang membutuhkan.  

Setelah pemesangan stiker, apa dampak kepada masyarakat dan Pertamina? 

Laporan yang kami terima setelah diberlakukan stiker BBM subsidi ini antrian di SPBU jauh berkurang, SPBU mulai tertip. Kalau untuk penurunan sel subsidi belum bisa kita banding sekarang, yang kita fokus sekarang adalah pemerataan BBM subsidi. 

Sebelum stiker BBM subsidi diberlakukan banyak mobil pribadi yang antri mengisi premium, sementara mobil niaga malah jarang kita dapatkan, mobil niaga ini sebenarnya yang sangat membutuhkan premium subsidi. Hampir semua mobil pribadi mengisi premium penuh, sehingga BBM jenis premium cepat habis tidak terbagi rata.

Pertamina dan pemerintah sangat mendukung konsep yang kemudian mewujudkan pemerataan. Saat testimoni yang dilakukan beberapa waktu lalu, sopir truk pick up mengaku sangat senang dengan program ini karena mereka sudah mudah mendapatkan BBM subsidi di SPBU.

Bagaimana rencana penertiban selanjutnya? 

Kita apresiasi masyarakat sudah patuh menempel stiker. Dalam surat edaran gubernur itu ada poin penting selain memasang stiker yaitu soal pajak, disebutkan kendaraan boleh mengisi BBM subsidi yang sudah lunas pajak, mungkin ini juga nanti mendapat banyak perdebatan karena kondisi pandemi, bagi pertamina mungkin sedikit terkendala dalam penerapannya, karena yang berhak memeriksa lunas atau tidak dari dinas dan lembaga terkait dengan pajak, bila ini nanti diperketat oleh Pemerintah Aceh, pertamina akan meminta bantu dari kepolisia dan dinas terkait. 

Memang aturan sangan positif, untuk memndapatkan BBM subsidi pajak harus bayar, tidak beli BBM subsidi juga kan harus bayar pajak, beli BBM pun harus bayar pajak, Pertamina mendukung program pemerintah dengan pemasangan stiker BBM subsidi agar ini benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan subsidi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda