Beranda / Dialog / Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perusahaan Perkebunan

Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perusahaan Perkebunan

Senin, 14 November 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Cut Regina, SP, MM. [Foto: Istimewa]


Apa tujuan dilaksanakan PUP?

Tujuannya untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan; mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku; mendorong usaha perkebunan untuk mematuhi baku teknis dalam memaksimalkan kinerja; mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku; dan penyusunan program dan kebijakan pembangunan usaha perkebunan.

Bagaimana mekanisme penilai usaha perkebunan?

Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh Tim penilai yang dibentuk melalui kepala dinas yang membidangi perkebunan atas nama kepala daerah yang terdiri dari petugas penilai (PNS) yang memiliki sertifikat dan kartu tanda pengenal sebagai penilai usaha perkebunan serta dibantu oleh petugas pencacah untuk pengumpulan data dan informasi dari pelaku usaha yang dituangkan dalam hasil kuesioner.

Kapan waktu pelaksanaan penilaian dilakukan?

Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dilakukan 3 tahun sekali dan apabila diperlukan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhannya. PUP dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin (IUP, IUP-B atau IUP-P).  

Aspek apa saja yang dinilai dalam PUP?

Ada 8 Aspek penilaian yang dilakukan yaitu Aspek Legalitas, Aspek Manajemen, Aspek Kebun, Aspek Pengolahan Hasil, Aspek Sosial, Aspek Ekonomi Wilayah, Aspek Lingkungan serta Aspek Pelaporan.

Kesemua Aspek tersebut memiliki penilaian masing-masing didalamnya misalkan contoh Aspek Lingkungan : Didalam penilaiannya meliputi Amdal, Penangannan Kawasan lindung,dan lahan kritis,pemantauan lingkungan dan penanganan limbah.

Demikian juga terhadap Aspek-aspek yang lainnya.

Selanjutnya »     Bagaimana penentuan kelas-kelas perusaha...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda