Beranda / Dialog / OJK Aceh Blak-blakan Bicara Soal Kondisi Perbankan di Aceh, Ini Faktanya!

OJK Aceh Blak-blakan Bicara Soal Kondisi Perbankan di Aceh, Ini Faktanya!

Minggu, 25 Juli 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah acara yang digelar secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021. Dirinya menyampaikan kondisi perbankan nasional saat ini dalam kondisi stabil didukung dengan likuiditas yang sangat besar. Alat-alat likuid meningkat cukup besar dibandingkan sebelumnya.

Pada 2020 ada Rp2.219 triliun yang Rp1.404 triliun di antaranya dalam bentuk SBN (Surat Berharga Negara) dan penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp554 triliun.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh tinggi sebesar 10,57 persen. Pertumbuhan ini di atas kenaikan DPK dalam kondisi normal sebelum pandemi covid-19 yang rata-rata tumbuh di kisaran enam persen sampai tujuh persen. Sedangkan rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level yang rendah yaitu 82,5 persen.

Lantas memunculkan pertanyaan bagaimana, kondisi perbankan di Provinsi Aceh? Apakah terpuruk atau tidak berpengaruh di masa pandemik? Kedua pertanyaan kunci akan dijawab tuntas pada hasil wawancara eksklusif dibawah. Namun sebelum itu ada penilaian dari Pengamat Ekonomi Rustam Effendi (24/07/2021), ia menilai bank bank yang beroperasi saat ini banyak yang kelimpungan, tantangan besar. Banyak usaha yang jatuh, kalau dilihat secara sektoral, data ekonomi pertumbuhanya menurun, bahkan bisa negatif. Disebabkan pandemik, dimana banyak sektor usaha kelimpungan, semuanya ini karena efek global terjadi diseluruh negara.

Untuk mencermati fakta terjadi di dunia perbankan Aceh, dialeksis.com menelusuri lebih lanjut melalui komunikasi Kepala OJK Aceh Yusri via social media yakni pesan whatsapp (24/07/2021). Percakapan terjadi dan memberikan informasi lebih dalam terkait kondisi perbankan di Aceh. Dibawah ini petikan wawancaranya, simak!

Bagaimana kondisi perbankan di Aceh selama masa Pandemi 2020 - sekarang?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menilai perbankan di Provinsi Aceh sampai dengan Mei 2021 masih terjaga. Tentunya ditengah upaya pemulihan perekonomian Provinsi Aceh dan nasional dari dampak pandemi Covid-19 dengan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait.

Adakah kebijakan stimulus untuk perbankan di Aceh?

OJK sebagai regulator pengawasan di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh.

Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia termasuk di Provinsi Aceh, aset, kredit/pembiayaan dan dana pihak ketiga perbankan yang beroperasi di Aceh mengalami penurunan. Aset perbankan yang beroperasi di Aceh, sampai dengan posisi Mei 2021 menurun sebesar 9,93% dari sebesar Rp65,81 triliun di Desember 2019 menjadi sebesar Rp59,87 triliun di Mei 2021. Kredit/pembiayaan pada bank yang beroperasi Aceh juga menurun sebesar 9,07% dari sebesar Rp38,65 triliun di Desember 2019 menjadi sebesar Rp35,43 triliun di Mei 2021. Dana pihak ketiga pada bank yang beroperasi Aceh juga menurun sebesar 7,51% dari sebesar Rp42,62 triliun di Desember 2019 menjadi sebesar Rp39,65 triliun di Mei 2021.

Ada tidak bank di Aceh yang dilikuidasi atau dihentikan operasinya?

Selama pandemi Covid 19 mulai melanda Indonesia sejak awal tahun 2000, belum ada perbankan di Aceh yang mengalami likuidasi atau penghentian operasi. Beberapa bank hanya menyampaikan laporan tutup sementara dalam memberikan layanan selama 3 hari kerja dikarenakan adanya pegawai yang terkena Covid-19 dalam rangka memutus penularan, dan selanjutnya kembali berjalan normal dengan tetap melakukan protokol kesehatan dalam memberikan layanan ke masyarakat.

Apa penyebab bank terguncang atau bangkrut secara operasional dan eksistensinya?

Bank akan bermasalah apabila tidak dikelola dan di manage dengan baik. Dalam pelaksanaan kegiatan bank harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko secara menyeluruh terhadap segala aspek dengan baik dan maksimal agar tidak menjadi bermasalah dan tetap menjaga eksitensi bisnisnya sebagai lembaga intermediasi.

Pelaksanaan Tata Kelola pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar. Pertama, tranparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Ada lain selain lima prinsip dasar itu?

Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut, Bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan minimum serta pedoman yang terkait dengan pelaksanaan Tata Kelola.

Selain itu, kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan. Oleh karena itu, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, Bank dituntut untuk menerapkan Manajemen Risiko.

Kongkritnya, seperti apa?

Pada umumnya, bank akan bermasalah apabila terganggu dari permodalan dan likuiditas. Sehingga penguatan penerapan tata kelola dan manjemen risiko untuk permodalan dan likuiditas menjadi hal yang wajib dan utama bagi bank dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Apa langkah yang perlu dilakukan agar stabil kondisi perbankan di masa pandemi?

Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi perbankan di masa masih solid dengan indikator permodalan dan likuiditas yang tersedia serta risiko kredit yang terjaga. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh perbankan agar tetap stabil antara lain dapat melakukan mitigasi risiko dengan baik atas potensi-potensi risiko yang akan muncul dimasing-masing bank khususnya risiko kredit, risiko operasional dan risiko likuiditas.

Terpenting juga melihat dan mempelajari potensi pasar yang masih dinilai baik dan berpeluang untuk dibiayai dengan melihat prospek bisnis nasabah di masa pandemi dan kedepannya.

Tindakan lainnya melakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang ditetetapkan regulator namun dengan tetap melihat kemampuan dan potensi debitur serta secara bertahap membentuk cadangan guna membackup kerugian dimasa datang.

Di bidang layanan perbankan sangat perlu menciptakan dan meningkatkan layanan produk dan layanan berbasis teknologi yang cepat dan aman sehingga nasabah dapat melakukan transaksi sesuai kebutuhan dengan mengurangi interaksi dimasyarakat.

Terpenting sekali menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat dengan tetap memberikan layanan dan fasilitas terbaik bagi nasabah serta menjalin komunikasi dengan nasabah dan stakeholder lainnya agar kegiatan operasional bank dapat tetap berjalan dengan baik dan maksimal.

Jika ditinjau OJK sebagai regulator, Tindakan nyata apa saja?

Melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem Keuangan.

Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan menerbitkan kebijakan yang membantu mempercepat pemulihan ekonomi serta mendorong potensi ekonomi alternatif baru sesuai dengan keunggulan masing-masing daerah.

Sedikit bicara peran OJK Aceh mendukung penuh upaya percepatan vaksinasi di tengah tingginya laju penyebaran Covid-19?

Wujud nyata dari program ini, OJK bersama Bank Indonesia, Bank Aceh Syariah, Pegadaian, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK), dan didukung penuh oleh Pemerintah Aceh akan menyelenggarakan vaksinasi kepada segenap pegawai dan nasabah lembaga jasa keuangan serta masyarakat umum di Aceh pada tanggal 26 Juli 2021 bertempat di Banda Aceh Comvention Hall.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda