Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Usai dengan Menko Polhukam, Giliran Denny dengan MK

Usai dengan Menko Polhukam, Giliran Denny dengan MK

Sabtu, 17 Juni 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo


Denny Indrayana


DIALEKSIS.COM| Indept - Denny Indrayana, mantan Wamenkumham belum berhenti jadi pusat perhatian publik. Usai Menkpolhukam meminta polisi untuk mengusut soal “bocoran” putusan MK, kini giliran MK yang menentukan sikap terhadap Denny.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, Pemilu di Bumi Pertiwi tetap dengan system proposional terbuka. Putusan ini bertolak belakang dengan ciutan Denny yang sebelumnya menyebutkan MK bakal memutuskan system pemilu di tanah air akan menganut system tertutup, sama seperti Orba, partai menentukan.

Ketika MK sudah memutuskan system pemilu tetap dengan proporsional terbuka, sama seperti pemilu sebelumnya, Denny kembali mendapat “serangan”. Bila sebelumnya Menkopolhumkan, Mahfud MD yang meminta polisi untuk mengusut soal humbaran Denny menyangkut rahasia negara, kini giliran MK yang beraksi.

Namun, MK “bijak” tidak mau meramaikanya. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi mengenai pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka.

Hakim MK Saldi Isra, kepada media menyebutkan, para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Saldi mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.

Walau tidak melapor ke polisi, Saldi mengatakan MK, para hakim MK sudah sepakat untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

"Kita dirapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," jelas Saldi.

Pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan. MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak.

"Yang kedua, kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana pernah membuat pernyataan yang menghebohkan, menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.

Denny menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

MK lalu membantah Denny. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu. 

“Pada hari ini, MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu. MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proprsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana,” jelasnya.

Seperti dilansir CNN, Denny sebelumnya di akun twitternya, mengakui dia tahu jika Saldi Isra akan memberikan konferensi pers terkait pernyataannya sebelumnya.

"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media," kata Denny.

"Kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat Negarawan," imbuh Denny.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebelumnya menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup. 

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny.

Namun setelah palu diketuk hakim MK, pemilu tetap dengan system proporsional terbuka, 'informasi penting' yang diterima Denny itu tak terbukti. MK menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). 

Sekedar catatan, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. 

Ketika mengetahui MK tidak akan melaporkan ke polisi, menempuh jalur pidana, Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memilih jalur pidana.

“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Kamis (15/6).

Denny menjelaskan bahwa cuitannya ia sampaikan selaku akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara. Sebagai akademisi, Denny mengatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, tutur Denny melanjutkan, ia berpandangan kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim.

Lain lagi yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dia meminta Denny untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya karena telah menyampaikan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ungkap Hasto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, Denny sempat mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Padahal MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.

"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasto.

Menkpolhumkam Mahfud MD, justru menuding Denny sudah membocorkan rahasia negara sebelum putusan MK dibacakan. Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk mengusutnya. 

"Kalau betul itu bocor, itu salah, yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga. Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Sebelumnya Mahfud MD juga menyebutkan, info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, Senin (29/5/2023).

Namun putusan MK bertolak belakang dengan apa yang sudah disampaikan Denny, MK menolak gugatan dari mereka yang menginginkan system pemilu tertutup.

Usai dibacakan putusan itu, giliran Denny yang kembali menjadi buah bibir. Banyak pihak yang meminta agar Denny mempertanggungjawabkan pernyataanya yang sudah membuat heboh negeri ini.

Walau MK tidak menempuh upaya hukum dalam persoalan ini, namun melaporkan ke organisasi advokad, karena Denny sebagai pengacara. Bagaimana kelanjutan dari hingar bingar dari kasus menjelang pesta demokrasi ini? * Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda