Selasa, 28 Juli 2026
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Universitas Republik Indonesia Jadi Polemik, Ada Apa?

Universitas Republik Indonesia Jadi Polemik, Ada Apa?

Selasa, 28 Juli 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi  pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Foto: Desain AI Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Namanya terdengar begitu besar dan penuh wibawa. Siapa dia? Universitas Republik Indonesia. Disingkat URI. Belum lama diperkenalkan kepada publik, perguruan tinggi yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu sudah mengundang perdebatan.

Bukan semata-mata karena pemerintah hendak mendirikan sebuah institusi pendidikan baru. Pertanyaan justru muncul dari hulunya: untuk apa URI dibentuk, bagaimana dasar hukumnya, seperti apa kedudukannya dalam sistem pendidikan tinggi nasional, dan apakah pendirian universitas baru merupakan pilihan paling tepat ketika kampus-kampus yang telah berdiri masih berhadapan dengan persoalan kualitas, pembiayaan, serta pemerataan pendidikan.

Perdebatan menguat setelah Presiden Prabowo melantik Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Profesor Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.

Pemerintah membawa argumentasi besar di belakang pembentukan universitas tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan URI disiapkan sebagai salah satu instrumen untuk membentuk calon-calon pemimpin yang kelak dapat mengisi pemerintahan, birokrasi, maupun badan usaha milik negara.

Donny Ermawan mengatakan salah satu rujukan konsep tersebut adalah Institut National du Service Public atau INSP di Prancis, sebuah institusi yang berorientasi pada pembentukan kapasitas kepemimpinan dan administrasi publik.

URI juga disebut akan memberikan perhatian besar pada penguasaan science, technology, engineering and mathematics atau STEM. Pemerintah melihat kemampuan teknologi sebagai salah satu fondasi menuju kemandirian bangsa.

Namun semakin luas tujuan yang dilekatkan kepada URI, semakin panjang pula daftar pertanyaannya.

Landasan Hukum Dipersoalkan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana termasuk yang lantang mempertanyakan landasan hukum pendirian URI.

Menurut Hikmahanto, pembentukan universitas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ia mempertanyakan belum jelasnya regulasi yang secara spesifik menjadi dasar pembentukan URI. Keputusan presiden yang telah diketahui publik, menurut dia, berkenaan dengan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur universitas tersebut.

Hikmahanto juga menyoroti nomenklatur "gubernur" dan "wakil gubernur". Dalam tata kelola perguruan tinggi yang dikenal selama ini, universitas dipimpin oleh rektor.

"Indonesia bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum," kata Hikmahanto sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Persoalan itu turut menjadi perhatian kalangan akademisi di Aceh. Sekretaris Senat Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, M.Hum., menilai gagasan membangun institusi pendidikan unggulan pada dasarnya tidak perlu dilihat dengan kecurigaan sejak awal. Namun pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban menjelaskan secara terang konstruksi akademik dan hukum URI kepada masyarakat.

Menurut Kemal, persoalannya bukan sebatas apakah negara boleh mendirikan universitas baru.

"Yang perlu dijawab adalah posisi Universitas Republik Indonesia dalam arsitektur pendidikan tinggi nasional. Apakah ia universitas sebagaimana dimaksud dalam sistem pendidikan tinggi kita, lembaga pendidikan kedinasan, atau sebuah institusi khusus pengembangan kepemimpinan. Kalau statusnya tidak terang sejak awal, akan muncul persoalan pada tata kelola, kewenangan, standar akademik, sampai relasinya dengan perguruan tinggi yang sudah ada," kata Kemal kepada Dialeksis, saat dihubungi, 28 Juli 2026.

Ia menilai universitas tidak semata dibentuk untuk menghasilkan tenaga kerja ataupun pejabat pemerintahan. Perguruan tinggi memiliki mandat lebih luas dalam menjalankan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta menjaga kebebasan akademik.

Karena itu, menurut Kemal, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru menjadikan URI sebagai proyek pendidikan berskala besar sebelum konsep akademik dan kelembagaannya diuji secara terbuka.

"Kalau tujuannya mencetak calon pemimpin bangsa, pertanyaan berikutnya adalah apakah harus dengan mendirikan universitas baru. Kita sudah memiliki banyak universitas dengan sumber daya akademik yang bisa diperkuat. Pemerintah harus dapat menunjukkan nilai tambah yang membuat URI benar-benar berbeda dan memang dibutuhkan," ujarnya.

DPR Meminta Penjelasan

Pertanyaan serupa muncul dari Senayan.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pembentukan URI sebelumnya belum dibahas secara khusus dalam rapat kerja Komisi X bersama pemerintah.

Komisi yang membidangi pendidikan itu meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum, desain kelembagaan, mekanisme pendidikan, hingga kebutuhan anggaran URI.

Bagi DPR, inovasi dalam pendidikan tidak menjadi persoalan sepanjang memberikan nilai tambah dan tidak menciptakan tumpang tindih dengan institusi yang telah ada.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto kemudian memastikan URI tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Pengelolaan pendidikan tinggi tetap berada di bawah kementerian yang dipimpinnya.

Pernyataan itu meredakan sebagian spekulasi. Tapi belum menjawab seluruh pertanyaan.

Salah satunya mengenai prioritas anggaran.

Direktur Kebijakan Publik dan Fiskal Center of Economic and Law Studies, Media Wahyudi Askar, mempertanyakan urgensi membangun institusi baru ketika Indonesia sudah mempunyai ribuan perguruan tinggi.

Baginya, masalah utama pendidikan tinggi Indonesia tidak terletak pada kurangnya jumlah universitas. Persoalan yang lebih mendesak justru kualitas dosen, fasilitas laboratorium, pembiayaan riset, akses beasiswa, dan kemampuan institusi pendidikan tinggi yang sudah ada.

Kekhawatiran juga muncul dari lingkungan perguruan tinggi swasta. Penambahan institusi baru milik negara dikhawatirkan semakin memperlebar kompetisi mendapatkan mahasiswa di tengah banyak kampus swasta menghadapi tekanan penerimaan mahasiswa baru.

Jangan Berhenti pada Pro dan Kontra

Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari, melihat polemik URI semestinya tidak berhenti menjadi pertarungan dua kubu antara pihak yang mendukung dan menolak.

Menurut dia, pemerintah memiliki hak sekaligus tanggung jawab merancang terobosan pendidikan untuk menjawab tantangan masa depan. Namun setiap kebijakan yang menggunakan sumber daya negara harus dapat diuji dasar pemikiran, manfaat, dan efektivitasnya oleh publik.

"Gagasan menyiapkan sumber daya manusia unggul dan calon pemimpin masa depan tentu positif. Tetapi publik juga berhak mendapatkan jawaban mengapa tujuan itu harus ditempuh melalui pembentukan Universitas Republik Indonesia. Pemerintah perlu menunjukkan kebutuhan objektifnya, bukan hanya menyampaikan gagasan besarnya," kata Ratnalia kepada Dialeksis.

Ia mengatakan transparansi menjadi penting karena kebijakan pendidikan menyentuh kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Menurut Ratnalia, pemerintah perlu membuka kajian mengenai kebutuhan URI, proyeksi anggaran, skema penerimaan mahasiswa, sasaran lulusan, serta hubungan universitas tersebut dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan kedinasan yang sudah tersedia.

"Jangan sampai publik memahami URI sebagai pembangunan institusi baru tanpa mengetahui persoalan apa yang sebenarnya hendak diselesaikan. Setiap kebijakan publik harus dimulai dari identifikasi masalah yang jelas, kemudian baru dipilih instrumen yang paling efektif untuk menjawab masalah tersebut," ujarnya.

Ratnalia juga mengingatkan adanya persoalan kesenjangan kualitas pendidikan tinggi antardaerah.

Pemerintah, menurut dia, harus memastikan keberadaan URI tidak menyebabkan konsentrasi anggaran pendidikan semakin besar pada institusi tertentu, sementara universitas di daerah masih berhadapan dengan keterbatasan laboratorium, penelitian, tenaga pengajar, hingga infrastruktur.

"URI justru bisa diterima lebih baik bila kehadirannya didesain untuk memperkuat jaringan perguruan tinggi yang telah ada. Misalnya menjadi pusat kolaborasi riset, kepemimpinan, dan inovasi yang melibatkan kampus-kampus dari berbagai daerah, bukan tumbuh menjadi menara baru yang berdiri sendiri," kata Ratnalia.

Jalan Tengah

Di antara suara pendukung dan kritik, sebenarnya tersedia jalan tengah.

Pemerintah tidak harus membatalkan sebuah gagasan hanya karena mendapat kritik. Tetapi kritik dapat digunakan untuk memperbaiki desainnya.

Langkah pertama adalah memperjelas landasan hukum URI. Bila institusi tersebut berbeda dari universitas konvensional, pemerintah perlu menjelaskan bentuk hukumnya dan alasan penggunaan nomenklatur gubernur sebagai pimpinan.

Kedua, pemerintah perlu membuka blueprint akademik URI kepada publik. Program studi, mekanisme penerimaan mahasiswa, tenaga pengajar, kurikulum, standar akademik, sistem penelitian, hingga pola hubungan dengan perguruan tinggi lain harus dapat diperiksa secara terbuka.

Ketiga, kelayakan ekonomi perlu diperhitungkan. Biaya membangun institusi baru harus dibandingkan dengan pilihan memperkuat universitas yang sudah ada.

Keempat, pemerintah dapat memulainya dalam skala terbatas. URI tidak harus langsung berkembang menjadi institusi besar. Sebuah model percontohan dapat diuji terlebih dahulu, kemudian dievaluasi secara independen sebelum diperluas.

Pilihan lainnya ialah menjadikan URI sebagai institusi berbasis jejaring. Kampus-kampus terbaik di berbagai daerah dapat dilibatkan sebagai simpul pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepemimpinan. Dengan begitu, negara tidak sekadar membangun satu universitas baru, tetapi mengangkat kapasitas perguruan tinggi yang telah ada.

Di titik inilah pro dan kontra terhadap URI sesungguhnya dapat bertemu.

Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas. Negeri ini juga membutuhkan ilmuwan, teknokrat, serta pemimpin publik yang berintegritas. Tidak banyak orang yang membantah tujuan tersebut.

Tetapi sebuah universitas tidak menjadi besar karena namanya.

Ia menjadi besar karena tradisi akademiknya, mutu penelitian, kebebasan berpikir, kualitas dosen, prestasi mahasiswa, tata kelola yang dipercaya, dan kontribusinya kepada masyarakat.

Karena itu, tugas pemerintah kini bukan sekadar meyakinkan publik bahwa Universitas Republik Indonesia merupakan gagasan besar.

Pemerintah harus menunjukkan bahwa institusi tersebut memang merupakan jawaban terbaik atas persoalan yang sedang dihadapi pendidikan Indonesia.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan tentang URI bukan apakah negara boleh membangun universitas baru.

Pertanyaan paling mendasarnya justru: masalah apa yang hendak diselesaikan dengan universitas itu?

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI