kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Tolak Jenazah Covid-19, Hilangnya Rasa Kemanusiaan atau Minimnya Pengetahuan?

Tolak Jenazah Covid-19, Hilangnya Rasa Kemanusiaan atau Minimnya Pengetahuan?

Jum`at, 17 April 2020 16:15 WIB

Font: Ukuran: - +


Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. [Foto: Willy Kurniawan/REUTERS]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejarah akan mencatat kalau tahun ini ada pahlawan yang berada di garda terdepan menjadi penyambung 'tangan Tuhan', namun pemakaman jenazahnya pun mendapat penolakan.

Alih-alih diberi penghargaan sebagai pahlawan, jenazah perawat bernama Nuria Kurniasih malah ditolak sejumlah warga saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang pada Kamis (9/4/2020).

Pihak keluarga pun memohon kepada warga agar jenazah boleh dimakamkan di sana, namun tak berbalas. Perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang itu akhirnya dibawa kembali ke RSUP Kariadi dan dimakamkan di TPU Bergota, Semarang.

Usai penolakan tersebut, Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang terduga yakni Ketua RT setempat, THR (31) serta dua warganya berinisial BSS (54) dan S (60).

"Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto mengutip CNN Indonesia, Sabtu (11/4/2020).

Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus yang sama terjadi di Banyumas, Jateng. Mereka adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin yang berstatus PNS. Selanjutnya S (45) sebagai perangkat desa dan K (46) buruh di Desa Glempang.

Tentang kemungkinan tersangka lain, Polresta Banyumas menyebut terbuka kemungkinan. Saat ini masih ada beberapa orang lagi yang diperiksa intensif jajarannya terkait kasus tersebut.

"Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kami tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan tambahan lain," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengutip DetikNews, Rabu (15/4/2020).

Terbaru, kasus penolakan jenazah Covid-19 juga terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Mengutip CNN Indonesia, jenazah berinisial A (62 tahun) ditolak sejumlah warga untuk dimakamkan di TPU Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020). Hal ini membuat jenazah A dimakamkan di Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (16/4/2020).

Menjawab ketakutan masyarakat akan penularan Covid-19 dari jenazah positif corona, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH menjelaskan, jika jenazah telah dimakamkan, maka tidak ada potensi virus menyebar dan menular melalui tanah seperti antraks.

"Tidak (menyebar dan menularkan melalui tanah). Virus kan memerlukan sel inang hidup untuk bertahan hidup. Kalau antraks, kan, bakteri," kata Panji mengutip Kompas, Rabu (8/4/2020).

Hal yang sama diungkapkan oleh Ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry P SpF.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir penularan Covid-19 dari jenazah yang telah dipulasara dengan tepat, karena tidak akan menyebarkan virus di suatu wilayah. Hal ini disebabkan virus akan mati di dalam tubuh jenazah.

“Jangan takut, percaya kepada kami kalau jenazah sudah aman tidak akan menulari,” ujar Dr. Sumy dalam zoom sharing bersama melansir Liputan6.com, Sabtu (11/4/2020).

Selanjutnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menolak jenazah yang teridentifikasi terkena Covid-19 untuk dimakamkan.

"Masalah jenazah, Gugus Tugas mengingatkan agar menyampaikan pesan ke masyarakat untuk tidak menolak jenazah yang dimakamkan," kata Doni mengutip CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020).

Kepala BNPB Itu menegaskan bahwa prosesi pemakaman jenazah Covid-19 telah diatur sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Maka dari itu, ditegaskan dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Selanjutnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama organisasi profesi tenaga medis lainnya meminta penindakan tegas bagi pihak yang menolak pemakaman petugas yang jadi garda terdepan penanganan virus corona. Hal ini agar terciptanya efek jera.

"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di seluruh wilayah NKRI, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur pernyataan organisasi profesi tenaga medis itu melansir CNN Indonesia, Senin (13/4/2020).

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Daeng M faqih, Ketua Umum DPP Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sri Hananto Seno, Ketua Umum PB Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Erni Nurjasmi, Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy Pariang, Ketua Umum PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan.

Bagaimana dengan Aceh?

Sejak kasus pertama sekaligus pasien meninggal pertama positif Covid-19 di Aceh pada Kamis (26/3/2020) lalu, belum ada penolakan dari masyarakat terkait pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Aceh.

Diketahui, kasus Covid-19 di Aceh per 16 April 2020 pukul 15.00 WIB, Orang Dalam Pemantauan (ODP) total 1468 (sedang proses pemantauan: 241 orang), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 58 (proses perawatan: 4 pasien) dan Positif Corona total 5 orang dengan satu di antaranya meninggal dunia.

Hingga tulisan ini diturunkan, kasus positif corona di Aceh berjumlah nol kasus. Sebab empat pasien sebelumnya dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (17/4/2020) mengatakan, masyarakat tidak perlu cemas bila pemakaman jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di sekitaran pemukiman warga.

Hal ini dikarenakan proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 itu sudah dipersiapkan sedemikian aman, sesuai protokoler dan standar kesehatan dunia (WHO).

Setelah difardhu kifayah bagi umat muslim atau sesuai kepercayaan jenazah tersebut, pihak medis akan memberikan disinfektan, dibungkus dengan plastik yang kedap air-udara, dimasukkan ke dalam peti, diberikan antiseptik lagi, baru kemudian dikebumikan," jelas Jubir Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu.

"Dan itu aman bagi masyarakat sekitar tempat pemakaman," tegasnya.

Selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh, pihaknya berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat dan menjaga penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sesuai dengan protokoler kesehatan.

"Kita berharap, masyarakat Aceh cukup religius dalam melihat bahwa jenazah siapapun itu adalah tanggung jawab kita bersama yang masih hidup. Terutama menyelesaikan fardhu kifayahnya dengan benar," ucap SAG.

Jubir Covid-19 Aceh itu juga berpesan agar peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting dalam memberikan edukasi publik bahwa jenazah penderita Covid-19 ini harus dihormati, diperlakukan dan diberikan tempat yang selayaknya.

"Itu semua tanggung jawab kita sebagai orang yang hidup. Karena itu jangan melakukan penolakan, karena tingkat resiko penularannya sudah relatif nol persen sebagaimana penjelasan medis dan ahli kesehatan," jelas SAG.

Penting dicatat, lanjut SAG, penderita Covid-19 bukanlah orang yang telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama atau melanggar norma-norma sosial lainnya, melainkan orang yang tertular virus corona dari penderita yang lain.

"Bila segala ikhtiar sudah dilakukan, ternyata Allah Swt menghendaki penderita Covid-19 itu kembali kepada-Nya, kita yang hidup (khususnya umat muslim) berkewajiban melaksanakan fardhu kifayah sesuai ajaran Islam. Karena itu, Covid-19 jangan dipandang sebagai aib dan penderitanya jangan dikucilkan," ungkap SAG.

"Kemudian kewajiban kita setiap kaum muslimin, memberi tempat pemakaman yang layak bagi jenazah Covid-19. Tentunya prosesi pemakamannya akan dilakukan sesuai protokol kesehatan, sehingga aman bagi petugas pemakaman dan aman bagi masyarakat di sekitar makam tersebut," tutup SAG.

Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid-19 atau jenazah dengan kasus apapun, hukumnya menyalahi ketentuan agama.

"Sekali lagi, dalam konteks apapun, penolakan jenazah itu tidak dibenarkan," ucap Lem Faisal saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (17/4/2020).

Karena jenazah tersebut, lanjutnya, tidak pernah meminta untuk meninggal dengan cara demikian (terinfeksi Covid-19).

"Dia sudah ditakdirkan oleh Allah Swt jalannya seperti itu. Wajib hukumnya memperlakukan jenazah saudara-saudara kita yang demikian sebagaimana ketentuan agama. Kalaupun tidak bisa dilakukan dengan fardhu kifayah seperti biasa, tetapi untuk mengebumikan itu, tidak ada alasan mendapat penolakan," tegas Wakil Ketua MPU Aceh itu.

"Kita berharap, apa yang terjadi di daerah luar itu tidak terjadi di Aceh. Sebab dari segi kemanusiaan, tidak punya naluri dan empati bagi orang-orang atau kelompok masyarakat yang menolak jenazah terindikasi Covid-19 itu," tambahnya.

Lem Faisal menyebutkan, semua ulama di Aceh sepakat agar tidak ada warga yang menolak jenazah terutama pasien Covid-19. Karena perbuatan tersebut merupakan dosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt nanti.

Hal ini tertuang dalam tausiyah MPU Aceh mengenai penanganan jenazah korban wabah corona yang bunyinya, “Setiap pasien yang meninggal karena wabah penyakit (Covid 19) wajib dilaksanakan fardhu kifayah selama memungkinkan dan disesuaikan dengan petunjuk medis dan dikebumikan oleh pihak pemerintah.”

Demikian poin kelima dalam butir “Ketetapan MPU Aceh” terkait penanganan wabah corona di Aceh melalui Tausiyah MPU Aceh yang ditetapkan di Banda Aceh, pada tanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020 M. Tausiyah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H M Daud Zamzamy, dan tiga Wakil Ketua, yaitu Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabari M.Ag, dan Tgk H Hasbi Albayuni.

"Dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan, kasus penolakan (jenazah Covid-19) itu tidak bisa diterima. Coba kita balik kasusnya, bagaimana jika saudara dekat kita yang kena, kemudian diperlakukan seperti itu. Enak nggak?" sambung Lem Faisal.

"Sudah kena musibah Covid-19, ditolak lagi saat pemakaman. Tidak boleh begitu. Kita berharap di Aceh ini tidak ada kelompok masyarakat yang menolak, karena hal itu bertentangan dengan agama dan salah dengan ketentuan atau kebiasaan kita masyarakat Aceh," tambahnya.

Wakil Ketua MPU Aceh itu juga berharap, bila ada warga atau kelompok masyarakat yang melakukan penolakan jenazah Covid-19, penegak hukum harus cepat melakukan penindakan.

"Kepada masyarakat Aceh, sebagai masyarakat yang santun dan sangat memahami hal-hal yang berkaitan dengan agama, kalau urusannya dengan agama, maka dengarlah apa yang disampaikan para ulama. Dan kalau terkait dengan medis, maka dengarkanlah apa yang disampaikan oleh tim medis," tutup Lem Faisal.

Berbagai penjelasan dari para ahli medis, pemerintah hingga tokoh agama tentang pemakaman jenazah Covid-19, masih adakah penolakan di masyarakat? Kalau pun masih ada, maka yang perlu dipertanyakan adalah, sudah hilangnya rasa kemanusiaan atau memang minimnya pengetahuan yang bersangkutan? (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda