Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Sejarah Ganja di Aceh, Jadi Alat Pengobatan dan Rempah-rempah Makanan

Sejarah Ganja di Aceh, Jadi Alat Pengobatan dan Rempah-rempah Makanan

Minggu, 03 Juli 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)


DIALEKSIS.COM | Dialektika - Anggota DPR RI dari Dapil 1 Aceh Rafli mengusulkan budidaya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor. Hal tersebut dikatakan saat rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta.

Sontak wacana tersebut mendapat penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari partai politik, Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi dan LSM anti narkoba.

Terlepas dari berbagai pro-kontra, ternyata ganja memiliki sejarah yang cukup panjang. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, ganja sudah pernah digunakan sebagai kepentingan ritual dan pengobatan zaman kerajaan di Nusantara sebelum Negara Indonesia terbentuk.

Berdasarkan hasil Litbang Dialeksis.com, ganja pertama kali masuk ke Indonesia dibawa oleh pedagang dan pelaut Gujarat dari India ke Aceh pada abad ke-14.

Saat itu, ganja menjadi alat transaksi perdagangan yang ditukar dengan cengkeh, kopi, lada, vanili dan berbagai rempah-rempah lainnya.

Dikabarkan, masyarakat Aceh adalah masyarakat yang paling aktif memanfaatkan ganja dalam kehidupan sehari-hari. Semisal untuk pengobatan, di dalam Kitab Tajul Muluk di Aceh pernah disebutkan nama ganja untuk pengobatan. 

Dalam naskah kuno tersebut, ganja dipakai untuk mengobati penyakit kencing manis atau diabetes. Caranya, akar ganja direbus dan airnya diminum untuk penderita kencing manis.

Di sisi lain, ganja juga digunakan masyarakat Aceh sebagai bumbu penyedap rasa masakan, seperti untuk Kuah Beulangong, kari kuah bebek, bubur ie bu peudah dan masakan jenis lainnya.

Ganja juga berfungsi untuk pengusir hama tanaman, ganja ditanam di area persawahan sehingga hama tidak akan mendekat dikarenakan aroma bau daun dan biji ganja sudah menyengat buat serangga.

Dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh, ganja sudah hidup berdampingan dengan masyarakat selama ratusan tahun lamanya.

Di era penjajahan Belanda, ganja dipakai sebagai rokok yang khasiatnya untuk mengobati asma, batuk dan penyakit tenggorokan, kesulitan bernafas dan sulit tidur. Namun di akhir-akhir penjajahan Belanda, ganja mulai dibatasi di Hindia Belanda melalui penerapan Verdoovende Middelen Ordonnantie (Dekrit Narkotika) tahun 1927.

Manfaat ganja untuk medis mulai tergradasi akibat dari politik parsial dan ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat. Saat itu, orang-orang Meksiko yang melakukan migrasi ke Amerika Serikat bagian selatan bekerja di perkebunan milik tuan tanah.

Mereka rajin dan giat bekerja karena setiap sore menyeduh daun ganja. Alhasil, karena giat bekerja membuat penduduk Amerika asli banyak dipecat karena malas. Akibat cemburu, penduduk Amerika asli membuat kampanye hitam ke pemerintah pusat yang isinya adalah orang Meksiko tiap sore mabuk-mabukan meminum ganja, membuat keonaran dan memperkosa perempuan Amerika.

Di saat bersamaan, ganja adalah bahan baku serat pakaian di dunia, sementara di Amerika sedang berkembang serat sintesis plastik. Para pengusaha serat sintesis pun, menggosok para politisi Amerika untuk melarang tanaman ganja, yang berimplikasi pada pelarangan penggunaan serat ganja.

Dua kepentingan sekaligus. Pertama yaitu kepentingan politik untuk menyingkirkan para imigran Meksiko supaya tidak dipekerjakan lagi. Kedua, kepentingan ekonomi untuk mempopulerkan serat plastik.

Pelarangan ganja berkembang menjadi isu internasional hingga akhirnya pada tahun 1961 keluar Konvensi Tunggal tentang Narkotika yang memasukan ganja sebagai narkotika, setara dengan opium (papaver), dan kokain (koka).

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut 15 tahun kemudian saat era Presiden Soeharto melalui UU Narkotika nomor 8 tahun 1976. Akibatnya, seluruh budaya, spiritual dan sejarah kita tentang ganja tiba-tiba dilarang, tanpa ada riset ilmiah, hanya mengikuti konferensi internasional yang diwarnai kepentingan politik rasial dan ekonomi.

Sejak saat itu, pemberitaan di media massa tentang ganja berubah drastis, dari yang mengambarkan manfaat pengobatan ganja menjadi penangkapan pengguna dan pengedar ganja di Indonesia.

Ganja, kini dipandang menjadi barang haram yang harus dijauhi karena tidak ada manfaatnya dan membunuh generasi muda Indonesia. Polisi secara represif mengejar, menangkap dan memenjarakan orang yang membawa ganja. Terjadi pembumihangusan tanaman ganja.

Di kondisi hari ini, beberapa negara yang dulunya melarang pemakaian ganja kini sudah melegalkan. Terdapat 33 negara yang telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis. 

Bahkan, di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, ganja digunakan untuk kepentingan medis dan rekreasi. Padahal, Amerika adalah negara yang gencar dan aktif melarang penggunaan ganja.

Beberapa negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis di antaranya Kanada, Australia, Finlandia, Jerman, Belanda, Korea Selatan, Inggris, India, dan Malaysia sedang dalam proses untuk itu.

Dukungan dan Kekhawatiran Legalisasi Ganja

Wacana legalisasi ganja di Indonesia sudah bukan sekedar isu biasa lagi, malahan sudah menjadi kajian strategis untuk kemaslahatan dunia medis. 

Semisal Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru yang menyatakan jika legalitas ganja terwujud di Indonesia, Pemerintah Gayo Lues siap menyediakan lahan 200 hektar untuk kebutuhan riset.

Ungkapan itu disampaikannya sebagai bentuk dukungan kepada pihak yang sedang berjuang mempertimbangkan legalisasi ganja medis dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika.

Di sisi lain, Anggota DPR-RI Charles Honoris terus mendorong Indonesia untuk memulai kajian penggunaan ganja sebagai kepentingan medis. 

Karena, kata dia, terlepas apakah Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, riset merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya.

Kepala Atsiri Research Center Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (ARC-PUIPT) Nilam Aceh Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Syaifullah Muhammad menyatakan dirinya mendukung penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Menurutnya, banyak komponen aktif daun ganja bermanfaat untuk kesehatan, jika THC yang bersifat psikotropika bisa dipisahkan. Ia menyarankan agar pemangku kepentingan duduk bersama membicarakan persoalan ini agar bisa menghasilkan keputusan yang tepat untuk kepentingan bersama.

Di sisi lain, seorang Praktisi Rehabilitasi asal Aceh yang bertugas menjadi konselor di beberapa tempat rehab narkoba, Dr Safrilsyah Syarief menyatakan menolak legalisasi ganja di Indonesia jika dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian komprehensif.

Namun yang menjadi konsernnya ialah, ia khawatir bila Indonesia melegalkan ganja untuk kepentingan medis bakal membuat trend pecandu semakin lebih tinggi.

Apalagi, kata dia, saat ini lembaga-lembaga rehab di Aceh sedang kewalahan menampung orang-orang karena minim anggaran. 

Baginya, legalitas ganja merupakan perkara dilematis, karena ia percaya ada sisi positif dari penggunaan ganja untuk medis, tapi di sisi lain, nilai negatifnya masih belum bisa dihilangkan dari ganja.

Sementara itu, peneliti ganja asal Aceh Prof Musri Musman berharap agar masyarakat Indonesia memberi kesempatan untuk dilakukan kajian terhadap manfaat ganja untuk medis. Karena bila ganja selalu diterpa kabar negatif, maka riset ganja untuk medis akan terus terhalang.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda