Pilkada Aceh Menanti Kepastian
Font: Ukuran: - +
KUATNYA keinginan para penyelenggara pemilu di Aceh untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2022, dimana tahap awalnya sudah bergulir April tahun ini mendapat respon dari berbagai pihak.
Bahkan ada yang menyatakan, pesta demokrasi di Aceh tidak harus mendapat persetujuan KPU pusat, namun hanya cukup mendapatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah. Keinginan memcoblos tahun depan dan riuhnya hingar bingar pesta semakin terasa.
Dialeksis.com merangkum suasana hingar bingar dan kesiapan para penyelenggara pesta demokrsi ini. Bagaimana kekuatan mereka, khususnya dalam persoalan logistic (dana) dan keinginan berbagai pihak lainya?
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi menjelaskan, penetapan tahapan Pilkada tidak harus mendapat persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut saya begini, penetapan tahapan Pilkada tidak perlu mendapat persetujuan dari KPU. Tahapan KIP Aceh perlu dukungan KPU dan waiib pula mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk partai politik. Kalau persetujuan itu teknis bukan hukum," kata Ridwan saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (30/1/2021).
Ridwan menyakini soal dana tidak menjadi kendala, karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk mewujudkanya, KIP Aceh harus melakukan langkah-langkah sesuai tahapan, khususnya dalam persoalan anggaran.
Demikian dengan daerah-daerah, KIP setempat harus berjuang meyakinkan pemerintah daerah dan pihak dewan, agar persoalan anggaran tidak menjadi masalah. Semua kebutuhan soal Pilkada 2022 bisa terpenuhi.
"Saya kira ini wilayah pemerintah, saya melihat bahwa itu kewajiban pemerintah, untuk menganggarkan anggaran Pilkada dan Pemerintah wajib menganggarkan," tegasnya.
Sebelumnya KIP Aceh dan DPRA sudah menyatakan tekadnya untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022, dimana tahadapan sudah dimulai sejak 1 April 2021.
Namun pemerintah pusat belum memberikan kepastian soal Pilkada di Serambi Mekkah ini. Tetapi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapanya untuk menyelenggarakan Pilkada, pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Bahkan ketua KIP Aceh Samsul Bahri menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan anggaran senilai Rp 216 miliar. Menurut Samsul Bahri, ketua KIP, usulan anggaran sebesar itu nantinya akan dipergunakan untuk berbagai kebutuhan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh.
"Nantinya anggaran yang sudah kami usulkan ini akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh," sebut Samsul.
Demikian dengan DPRA menyebutkan, Pilkada Aceh 2022 itu harga mati bagi DPRA. Karena bukan cuma masalah gubernur dan wakil gubernurnya, ini masalah kekhususan Aceh. Dalam UUPA dijelaskan Pilkada Aceh lima tahun sekali, sebut Muhammad Yunus, ketua Komisi I DPRA.
KIP Aceh dan pihak DPRA menyatakan, pelaksanaan Pilkada 2022 karena regulasi (payung hukum) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) mengingat Aceh memiliki kekhususan (lex specialis) serta UUD 1945.
“Sekarang kita masih menunggu kepastian dari Pemerintah Aceh dan DPRA terkait penyelenggaraan pilkada pada tahun 2022, tentunya Pemerintah Aceh dan DPRA harus melakukan konsultasi dengan menteri dalam negeri," kata Samsul Bahri.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPU Ilham Saputra sudah memberikan keterangan, kepada Dialeksis.com, Ilham menyebutkan, pihaknya mengaku belum mendapat laporan soal ini.
"Saya mengingatkan agar KIP Aceh wajib berkoordinasi dengan KPU RI terkait penyelenggaraan Pilkada Aceh," kata Ilham saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (18/1/2021).
"KPU sudah menyampaikan kepada KIP Aceh untuk menunggu proses setelah berkoordinasi dengan DPR RI dan Mendagri," tambahnya.
Nada tegas soal pelaksanaan Pilkada Aceh diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Yunus M. Yusuf. Menurutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 adalah harga mati.
Harga mati itu menurutnya karena menyangkut soal marwah rakyat Aceh lewat kekhususan wilayah Aceh yang termaktub dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Dengan nada tegas Yunus menyebutkan, menjawab Dialeksis.com, Rabu (20/1/2021) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah sering berkoordinasi dan komunikasi dengan DPRA terkait penetapan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022.
“untuk itu pihak pihak tertentu jangan banyak cakap dan ngomong asal-asalan,” sebut Yunus. Ketika ditanya maksutnya, dia menyebutkan, maksudnya orang-orang yang tidak suka dengan kekhususan Aceh.
Yunus menyebutkan, pihak DPRA telah duduk bersama KIP Aceh mengulas lengkap masalah anggaran tahapan Pilkada Aceh. Ketika di tanya dari mana sumber anggaran Pilkada, ia menegaskan persiapan anggaran akan disiapkan pihak yang bersangkutan.
"Pokoknya adalah. Begitu ada persiapan tahapan kan, orang ini sudah sedia anggaran. Ini masalah rumah tangga orang," ungkap Yunus.
Ketua komisi I DPRA ini menjelaskan, Aceh tidak wajib menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Pilkada 2022. Menurut Yunus, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemerintah pusat setelah urusan tahapan Pilkada Aceh selesai.
Adapun koordinasi yang ia maksud adalah memberitahu pihak pusat bahwa Aceh menjalankan Pilkada sesuai amanat UUPA.
"Kita akan tetap koordinasi dengan Mendagri, akan Koordinasi dengan KPU, kita juga akan Koordinasi dengan DPR RI. Tapi, kita koordinasi setelah urusan tahapan selesai. Kita langsung jalan, koordinasi kita itu memberi tahu mereka kalau Aceh menjalankan sesuai amanat UUPA," katanya.
Ia menegaskan, kekhususan wilayah Aceh bukan hadiah dari NKRI tetapi itu perjuangan rakyat Aceh, maka harus dihormati oleh semua pihak.
Lahirnya MoU Helsinki dalam UUPA harus dipahami semua orang bahwa itu bukan hadiah, itu perjuangan. Yang diperjuangkan oleh orang-orang Aceh, berdarah-darah masalahnya," tambahnya.
Yunus berharap, agar seluruh elemen masyarakat bersatu padu pada kekhususan Aceh dan apa yang telah menjadi hak rakyat.
Bagaimana dengan kesiapan KIP Kabupaten Kota?
Soal Pilkada Aceh yang disiapkan pada tahun 2022, dimana tahapanya sudah harus dimulai sejak April 2021, sejumlah ketuka KIP di kabupaten kota memberikan keterangan ketika ditanya media tentang kesiapanya.
“Setelah jadwal tahapan Pilkada nantinya kami tetapkan. Selanjutnya, nanti kami akan menyerahkannya kepada Pemkab Aceh Timur. Inilah dasar awal Pemkab mengalokasikan anggaran untuk tahapan Pilkada di Aceh Timur, karena secara peraturan dana Pilkada menjadi beban daerah masing-masing,” sebut Nurmi SAg, Ketua KIP Aceh Timur.
Nurmi SAg, juga mengapresiasi keputusan KIP Aceh yang menjalankan amanah UUPA dimana sudah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh. Hal ini menepis isu yang selama ini beredar di masyarakat bahwa Pilkada di Aceh akan dilaksanakan tahun 2022, 2023, dan 2024.
“Suatu keputusan yang sangat luar bisa dari pimpinan kami, dengan kekompakan para komisioner nekat menetapkan tahapan Pilkada sesuai dengan amanah UUPA,” ungkap Nurmi.
Di Aceh Jaya, menurut Iswar Ketua KIP Aceh Jaya, mengatakan untuk tahun 2021 Pemkab Aceh Jaya telah mengalokasikan dana untuk KIP setempat.
Namun, pihaknya belum mengetahui pasti angka yang diberikan oleh pemkab dalam menyambut pelaksanaan pesta lima tahunan tersebut.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pemerintah setempat, guna membahas anggaran yang dibutuhkan dan dikucurkan daerah menyukseskan pilkada serentak itu.
Iswar mengaku jika pihaknya akan mencoba menyesuaikan lebih anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. KIP Aceh Jaya sudah mengusulkan anggaran Rp 37 miliar, namun setelah beberapa kali pertemuan angkanya mengalami perubahan.
“Anggaranya akan diefesienkan, angkanya sekarang Rp 27 miliar, namun itu belum final, bisa berubah nanti," sebut Iswar.
Di Bener Meriah, Khairul Ahyar, ketua KIP di sana menjelaskan, pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno menyusul KIP Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022.
Menurutnya, dengan sudah disahkannya tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022, maka konsekuensinya adalah anggaran.
“Mengenai anggaran Pilkada, kami selaku penyelenggara menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan DPRK. Kami sudah mengusulkan anggaran senilai Rp 27 miliar,” kata Ucok panggilan akrabnya.
“Kewajiban kami selaku penyelenggara sudah menyerahkan rancangan anggaran untuk Pilkada senilai Rp 27 miliar, namun pemerintah daerah belum ada memanggil kami untuk menggelar rapat, klarifikasi, atau menyesuaikan anggaran tersebut dan lain sebagainya,”jelas Ucok.
Hal yang sama juga disampaikan Yunadi HR, ketua KIP Aceh Tengah. Menurutnya anggaran untuk pelaksaan Pilkada Rp 78 miliar lebih, namun dalam tahun ini yang sudah disahkan dari DPRK Rp 2 miliar l, sementara APBN sudah ada anggaran rutin Rp 3 miliar.
Demikian dengan Aceh Barat, ketua KIP di negeri Teuku Umar ini, menyebutkan pihaknya mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan KIP Aceh dan KPU Pusat.
“Kami di daerah mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh KIP Aceh dan KPU Pusat, jika pilkada dilaksanakan 2022 mendatang tentunya kami sudah siap, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di daerah terutama menyangkut dengan persediaan anggaran,” kata Teuku Novian, Ketua KIP Aceh Barat menjawab media.
Teuku Novian mengakui, tahun 2021 pihaknya hanya ada alokasi anggaran sekitar Rp 2 miliar, sedangkan kebutuhan anggaran untuk PIlkada ini mencapai Rp 61,4 miliar.
Namun dia mengakui, anggaran senilai itu tidak menjadi masalah, jika pilkada dilaksanakan 2022 maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) terhadap kebutuhan anggaran tersebut.
Tahapan Pildaka
Komisi Independen Pemilihan Aceh sudah sudah mengeluarkan keputusan melalui suratnya Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/Prov/1/2021. Keputusan yang ditanda tangani ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Berdasarkan keputusan rapat pleno KIP Aceh, tahapan Pilkada akan dimulai dari 1 April 2021. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021. Masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KIP Aceh dan melalui laman KIP Aceh oleh KIP Aceh pada 24 Februari 2022 hingga 6 Maret 2022.
Bagaimana pelaksanaan Pilkada Aceh yang sudah diputuskan KIP. Pihak pusat juga belum memberikan kepastian. Sementara persoalan paling krusial soal pendanaan masih belum ada kepastian, baik di level provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dinamika Pilkada Aceh “unik” diikuti. (Bahtiar Gayo)