Pemerkosaan Anak, Perkara Lama yang Baru Jadi Perhatian
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora/Akhyar
[Net]
Perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh makin hari semakin gila saja. Berdasarkan himpunan data perkara kasus kekerasan seksual selama tahun 2020 meningkat drastis dibandingkan tahun 2019.
Mengutip dari Kumparan.com, Direktur LSM Flower Aceh, Riswati menyebutkan, di tahun 2020 tercatat ada 200 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 179 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari data yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, kata Riswati, ada tiga bentuk kekerasan tertinggi yang dialami anak, yaitu berupa pelecehan seksual sebanyak 69 kasus, pemerkosaan 33 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 58 kasus.
Penunjukan angka kasus yang sedemikian rupa membuat masyarakat Aceh tepuk jidat. Di tengah pandemi yang melanda seluruh umat, masih ada saja kelakuan-kelakuan bejat.
Padahal Aceh adalah daerah dengan penerapan syariat Islam terketat dibandingkan dengan daerah-daerah lain, tapi kasus-kasus seperti itu makin marak terjadi dan lolos dari perhatian.
Beragam respon dan spekulasi telah dilontarkan masyarakat. Salah satunya datang dari akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Banda Aceh.
Ketua Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) UIN Ar Raniry, Jamaliah Hasballah menyayangkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh.
Ia menilai perbuatan tersebut diakari oleh pemantapan iman kepada tuhan yang masih kurang. Karena menurut dia, iman bisa mencegah segala perbuatan tercela.
"Saat ini orang lebih mengutamakan dunia ketimbang akhirat. Banyak yang menjadikan pendidikan Aqidah dan Akhlak itu sebagai urusan belakangan," ujar Jamaliah saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (28/1/2021).
Ia juga turut mengimbau masyarakat untuk mengutamakan pendidikan keagamaan agar tindak kejahatan serupa tak pernah terulang kembali.
Sambil berlinang air mata, Jamaliah mengaku terpukul mendengar berita-berita rudapaksa terhadap anak. Ia tak sanggup melanjutkan diskusi sehingga tim Dialeksis.com membatasi hingga sampai di sini.
"Saya melihat perbuatan ini sudah kelewat biadab, hewan saja tahu mana anak dan mana yang bukan. Ini tidak hanya menjadi beban bagi si anak, tidak hanya terpukul dia. Tapi bisa saja terlintas dibenaknya untuk mengakhiri hidup," tutup Jamaliah.
Namun, yang lebih memilukannya lagi ialah karena pelaku perbuatan tercela ini bukan berasal dari luar, kebanyakannya berasal dari keluarga dekat korban seperti ayah kandung, paman, kakek dan lain-lain.
Wakil Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih menyebutkan perkara kasus rudapaksa yang dilakukan keluarga terdekat korban merupakan kasus yang sangat sadis.
"Ini adalah kejahatan seksual yang merusak generasi bangsa, seharusnya melindungi apa yang menjadi hak-hak anak tapi malah melakukan kekerasan terhadapnya dan ini juga merusak kehidupan korban," ujar Ayu saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (27/1/2021).
Sementara itu, Ayu berharap pelaku rudapaksa itu diganjal dengan hukuman pidana penjara se umur hidup.
Ia juga berharap agar pelaku tidak dihukum cambuk melainkan dipenjara, karena setelah dicambuk, pelaku akan kembali ke rumah dan bertemu kembali dengan korban sehingga trauma yang dialami korban tak dapat tersembuhkan.
Bicara masalah hukum, seorang advokat/pengacara dan Praktisi Hukum, Hermanto menyebutkan, putusan pengadilan terhadap tersangka pedofilia atau pelaku pemerkosa anak di Aceh masih belum memberi efek jera bagi para pelaku.
Secara akademis, lanjut dia, dampak kekerasan seksual terhadap anak bisa mempengaruhi psikologi dan fisik korban untuk jangka waktu yang panjang.
"Mengingat korban kasus kekerasan ini sudah banyak dan juga anak-anak, kekerasan seksual ini tidak hanya berdampak bagi psikis tetapi juga fisik korban seumur hidupnya," ujar Hermanto kepada Dialeksis.com, Minggu (31/1/2021).
Ia berharap agar pelaku pemerkosaan anak dihukum setimpal serta diberi hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera dan peringatan bagi predator seksual yang masih berkeliaran di luar sana.
"Bagi pelaku, pantas dihukum penjara seumur hidup atau bila perlu dihukum kebiri sekalian," pungkasnya.
Selain Hermanto, Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, Taufik Riswan juga menyampaikan penyebab banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh diakibatkan karena proses hukum masih sangat lemah.
"Hal itu disebabkan oleh proses hukum yang masih sangat lemah. Sehingga kasus-kasus ini terus terjadi berulang-ulang, karena tidak memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Taufik saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (1/2/2021).
Menurut Taufik, motif terkait kasus pemerkosaan terhadap anak, biasanya dilatarbelakangi karena korban ini anak-anak, pelaku menganggap perbuatannya akan aman.
"Biasanya pelaku kekerasan terhadap anak, menganggap anak pasti tidak melawan, anak-anak dapat diancam sehingga kejahatannya itu tidak mudah terungkap," ungkapnya dari hasil temuannya saat mengadvokasi salah satu korban pelecehan seksual.
Kemudian, membawa kasus tersebut ke ranah hukum juga tidak mudah, pihak aparat keamanan minta bukti yang cukup, sedangkan kasus kekerasan terhadap anak itu cenderung sulit untuk mencari pembuktian.
Sehingga pelaku banyak terlindungi, dari fakta-fakta kejahatannya, ditambah lagi dengan ancaman sanksi pidana yang tidak cukup tegas, sehingga tidak memberikan efek kepada pelaku.
"Contoh, ada beberapa pelaku bisa bebas atau bisa jadi dapat sanksi yang lemah, hanya dicambuk lalu lepas, ini kan tidak memberikan efek jera yang cukup," kata Taufik.
Taufik juga menjelaskan hukum yang spesifik mengadili pelaku pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak itu seharusnya menggunakan Undang-Undang perlindungan anak.
Tindak pidana terkait orangtua yang memperkosa anaknya dapat dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 287 KUHP.
Kemudian dapat juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Namun, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU 17/2016), maka pemerkosa anak (termasuk anak kandungnya) dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014:
Pasal 76D UU 35/2014
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 Perppu 1/2016:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Karena di Aceh sudah berlaku Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, maka terhadap pelaku Pemerkosaan Anak Kandung (memiliki hubungan mahram) di Aceh dapat dikenakan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan penjara.
Hukum spesifik itu seharusnya menggunakan UU perlindungan anak, artinya pilihan-pilihan ancaman pidana di Aceh menggunakan Qanun Jinayat ternyata menjadi celah untuk pembelaan terhadap pelaku, seharusnya Pemerintah Aceh harus mengambil tindakan preventif.
"Saya kira ini penting sekali, karena di UU perlindungan anak yang sangat tegas itu adalah boleh mempublikasi identitas pelaku, sebagai bentuk efek jera, boleh diumumkan itu kalau dilihat di Pasal 81 Perppu 1/2016 itu ada di poin berupa pengumuman identitas pelaku," ucap Taufik.
Di Aceh Besar, ada kisah traumatis yang dialami korban rudapaksa, sebut saja namanya Bunga (9).
Mantan guru Sekolah Dasar tempat korban bersekolah menjabarkan kepribadian korban. Keseharian korban memang cenderung pendiam namun si korban termasuk anak yang rajin.
Menurut keterangan guru itu, pada saat kejadian pemerkosaan tersebut korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3.
"Dulu pas masih sekolah di kelas 3, dia belum bisa membaca, kami latih sedikit-sedikit, terus dia pindah sekolah lagi jadi saya tidak tahu lagi kemana dia pindah sekolah," ujar guru yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (2/1/2021).
"Bunga memang anak yang cantik, putih, agak sedikit berisi," tambahnya.
Semasa ia masih bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Lhoknga, korban juga sering libur sekolah, tetapi pihak sekolah memahami karena kondisinya ibunya sering kesakitan, korban hanya datang ke sekolah untuk ikut ujian saja.
"Ketika ibunya meninggal, pihak sekolah banyak memberikan santunan, karena sekolah tidak mengetahui kejadian itu, seharusnya disimpan saja dulu uangnya," ungkapnya.
Guru itu juga menjelaskan kehidupan korban setelah kejadian ini terungkap, korban tinggal Bersama neneknya, terkadang untuk makan juga susah sering kekurangan makanan pokok.
"Sekarang prihatin kali kehidupannya, pengakuan orang KPAI, katanya kalau ada nasi siang, nasi malam tidak ada lagi," ungkapnya.
Saat warga melayat ke rumah duka waktu ibunya meninggal, dirinya sudah bermikir kalau korban tidak aman tinggal bersama pelaku (ayahnya), pamannya juga 24 jam asik dengan HP, semua orang sudah curiga.
Korban merupakan anak pertama dan memiliki tiga orang adik yang masih balita. Sebelumnya pelaku hanya bekerja serabutan. Waktu kecil, pelaku merupakan korban kekerasaan dalam rumah tangga, sering dipukul sama orangtuanya. sehingga akhirnya sejarah berulang kembali pada anaknya dan lebih parah.
"Kami aja terkejut, terus keluarga mereka banyak yang nggak dikenal, terkejut warga semua, baru meninggal mamaknya kok malah begini," kata gurunya.
Guru tersebut juga meminta pertolongan kepada tim Dialeksis.com saat mengunjungi tempat tinggal korban, untuk membantu korban agar mendapatkan kehidupan yang layak dan aman.
"Neneknya kan orang jaman, cucunya yang sudah dilecehkan pasti merasa hina sekali, takutnya si korban gila bahkan bunuh diri," ucapnya.
Selain itu, semasa ibu korban masih hidup, korban selalu membantu seluruh pekerjaan rumah tangga seperti mencuci pakaian, masak untuk adik dan keluarganya.
"Sepengetahuan kami, adek nenek si korban sudah wanti-wanti jangan sampai si korban itu diambil sama ayahnya, tetapi dia sudah diambil dan dia sembunyiin, saya saja yang dekat rumah dengan dia tidak tahu apa-apa," pungkasnya.
Kelanjutan dari kisah bunga (9) kemudian berlanjut ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum, Muhadir menyampaikan proses hukum terkait kasus pemerkosaan itu, di sidang selanjutnya pihaknya akan memeriksa dokter atau visum.
"Pada saat melakukan visum itu, si korban juga ada menceritakan kepada dokter, jadi kita minta keterangan itu kepada dokter yang bersangkutan," ujar Jaksa Muhadir saat memberikan keterangan pada wartawan dari Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar, Selasa (2/2/2021).
Sidang pekan lalu, Kejaksaan sudah memeriksa yang melapor serta saksi yang mengetahui kejadian atas dasar cerita, kemudian nenek korban dan korban juga sudah diperiksa, termasuk Psikolog.
"Untuk pekan ini kita periksa hanya satu orang yaitu ahli terhadap visum. Mungkin setelah pemeriksaan itu, dari tersangka sendiri mungkin ada menghadirkan saksi ahli," kata Muhadir.
"Tetapi otomatis kami tetap mengejar terus pembuktiannya, dari korban sendiri juga sudah dapat buktinya dan untuk menguatkan saja visumnya," tambahnya.
Sedangkan untuk proses tuntutan, dalam dua minggu kedepan baru ditentukan setelah pemeriksaan saksi.
Muhadir juga menjelaskan, perbedaan hukum antara Qanun Jinayat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, di Qanun itu tidak ada denda, dan seandainya denda itu tidak bisa dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 4-5 bulan. Selama ini memang tidak ada yang sanggup bayar
Menurut Muhadir, untuk kasus pemerkosaan ini, pelaku didakwa dengan dakwaan pemerkosaan dan pelecehan.
"Kita gandeng dua karena untuk wanti-wanti karena jika korban tidak bisa berbicara atau bungkam di persidangan, berbalik dengan keterangan di HP otomatis kita tidak bisa membuktikan perbuatan pemerkosaan," tuturnya.
"Makanya kita dakwakan dengan pelecehan, jadi tidak terlepas dari itu, begitu dia tidak terbukti pemerkosaan, dia terbukti dengan pelecehan, tetapi ini sudah terbukti pelaku memang melakukan pemerkosaan, karena memang keterangan dari anak itu sendiri," tambahnya.
Dengan begitu, pihaknya dapat membuktikan dan tidak ada perbuatan dari pelaku yang lepas, jika tidak terbukti dengan pemerkosaan, terbukti dengan pelecehan.
"Sidang perkara mendengar keterangan saksi ahli visum korban terhadap kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman yang digelar di Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar pada Selasa (2/2/2021) harus ditunda.
Hal itu dikarenakan saksi sedang bertugas di luar kota. Sidang lanjutan tetap dilaksanakan pada Selasa (9/2/2021) mendatang.
Masih pembuktian. Hari ini (sidang) ditunda karena saksi ahlinya tidak bisa hadir," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhadir saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (2/2/2021).
Diketahui sebelumnya, sidang untuk memeriksa dokter atau ahli visum direncanakan hari ini, Selasa (2/2/2021).
"Pada saat melakukan visum itu, si korban juga ada menceritakan kepada dokter, jadi kita minta keterangan itu kepada dokter yang bersangkutan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhadir saat memberikan keterangan pada media di Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar Selasa (1/2/2021).
Sidang pekan lalu, Mahkamah Syari'yah, Jantho telah memeriksa yang melapor serta saksi yang mengetahui kejadian atas dasar cerita, kemudian nenek korban dan korban juga sudah diperiksa, termasuk Psikolog.
"Untuk pekan ini kita periksa hanya satu orang yaitu ahli terhadap visum. Mungkin setelah pemeriksaan itu, dari tersangka sendiri mungkin ada menghadirkan saksi ahli," kata Muhadir.
"Tetapi otomatis kami tetap mengejar terus pembuktiannya, dari korban sendiri juga sudah dapat buktinya dan untuk menguatkan saja visumnya," tambahnya.
Karena perkara kasus kekerasan seksual terhadap terus berlanjut-lanjut, akhirnya keluarlah pokok pemikiran Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengevaluasi Qanun Jinayat.
Karena Qanun Jinayat yang sekarang ini dirasa belum mampu memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual karena proses hukum yang berjalan masih memberi "opsi" kepada hakim untuk memutuskan peradilan atau dalam artian tidak ada sebuah komitmen bersama yang menjadi acuan utama untuk menghukum pelaku.
Dalam hal memberi perlindungan dan hak anak terhadap kasus kekerasan seksual di Aceh, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus M. Yusuf mengaku telah menggelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh terkait perumusan satu aturan baru atau revisi Qanun Jinayat untuk lebih memerhatikan kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
"Apakah nanti bisa kita buatkan Qanun ataupun semacamnya tentang permasalahaan yang lebih memerhatikan si korban," ujar Yunus saat Rapat Dengan Tim Kecil Terkait Penegakan Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Selasa (2/2/2021).
Koordinasi KontraS Aceh, Hendra Saputra meminta ketegasan hukum terhadap pelaku melalui hukuman penjara.
Ia berujar, Qanun Jinayat yang sekarang ini terkait persoalan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dan pemerkosaan sampai saat ini masih opsional.
"Sampai sejauh ini belum ada komitmen bersama juga di lintas penegakan hukum terkait dengan penggunaan hukuman yang seperti apa terkait pelaku kasus pemerkosa anak," jelasnya.
Ia mengaku masih berpedoman pada tahapan awal untuk melakukan revisi terhadap Qanun Jinayat terutama pasal 47 dan pasal 50 terkait dengan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan.
"Supaya lebih tegas di muka hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak, itu hukumannya adalah penjara tidak ada pilihan hukuman yang lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah meminta seluruh peserta rapat untuk mendesak Gubernur Aceh agar melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang restitusi (pemulihan kondisi korban).
Hal itu ia sampaikan karena Pergub lebih cepat menyiapkan perangkat aturan baru daripada revisi qanun yang membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Revisi Qanun membutuhkan waktu yang sangat panjang, kalau misalnya ada peristiwa-peristiwa per hukum yang menyangkut dengan pelecehan seksual dan pelaku, berapa lama korban yang akan berlangsung," jelasnya.
Selain itu, Diskrimum Polda Aceh Unit Pelayan Perempuan dan Anak, Rosiana meminta rumah aman sementara yang benar-benar aman dalam menangani kasus-kasus.
"Yang kami butuhkan dalam hal penangan kasus, kami butuh rumah aman yang memang benar-benar aman dan tidak diketahui oleh siapa pun," kata Rosiana.
Ia berkata, di Banda Aceh terdapat rumah singgah sementara, tapi pada kenyataannya memang tidak benar-benar aman.
"Kita pernah menitipkan korban ke sana tapi korban sudah sempat dibawa lari oleh pelaku, saat itu kami lagi tangani kasus perdagangan anak. Kami titip anak itu di sana, karena memang tidak ada tempat lain," katanya.
Di sisi lain, Rosiana sepakat dengan Ketua Komisi VI DPRA untuk sesegera mungkin mempergubkan restitusi korban.
Hingga akhirnya, sebut Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M. Yusuf menyebut akan ada kemungkinan Qanun Jinayat direvisi guna mempertajam pasal-pasal kajian, yakni pasal 47 dan 50 dalam Qanun Jinayat.
"Kita akan mengkaji pasal kalau nggak salah pasal 47 dan 50 di Qanun Jinayat yang harus kita pertajam," jelas politikus Partai Aceh itu.
Berikut bunyi pasal 47 dan 50 yang dimaksud:
Pasal 47
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
Pasal 50
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Dia menyebut ada kemungkinan Qanun Jinayat direvisi untuk mempertajam pasal-pasal tersebut. Tujuannya untuk memberikan hukuman seadil-adilnya ke pelaku.
"Bisa jadi (direvisi). Kalau memang kurang adil (hukumannya) untuk apa kita pertahankan," ujarnya.
"Karena kan hukum kita itu baik secara Undang-undang Republik Indonesia dan hukum Islam itu kita memberi hukuman ke pelaku seadil-adilnya bukan seberat-beratnya. Jadi di situ ada cambuk, denda, penjara yang mana yang menurut kita," sambungnya.
Meski qanun berpotensi direvisi, jelasnya, belum ada kemungkinan hukuman kebiri dimasukkan. Menurut Yunus, hukuman kebiri tidak dikenal di dalam hukum Islam.
"Dihukum Islam itu hukum mati dan cambuk dan kita mempertajam tentang hukum yang sudah ada dan kita komit dengan itu. Dan seandainya pun hukum kebiri kita pakai karena peraturan pemerintah tinggal kita Pergub aja," sebutnya.
Pojok Dialeksis.com
Begitulah perkara rudapaksa yang dialami anak-anak kita di Aceh. Berbagai pihak telah melayangkan statement yang kurang lebih persis sama, yakni menginginkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya.
Memang benar Aceh terkenal ketat dengan penerapan syariat Islamnya. Tetapi, dengan mencuatnya kasus-kasus pemerkosaan anak ini mengindikasikan Aceh masih belum kuat secara regulasi.
Melihat realitas yang begitu memilukan dan menyayat hati ini, sudah sepatutnya Pemerintah Aceh lebih banyak meluangkan waktu memikirkan bagaimana membangun karakter masyarakat yang manusiawi.
Seperti kata akademisi tadi, binatang saja tahu yang mana anak dan yang mana bukan. Jadi, kalau berkaca pada kasus-kasus tadi, layak kah bagi pelaku dihukum secara manusiawi. Atau pantaskah mereka di beri keringanan. Di hukum cambuk beberapa kali lalu dilepaskan kembali dan kemudian satu atap lagi dengan korban hingga menghantui korban se umur hidupnya?
Sambil menghabisi tisu kantor menyeka air mata, Dialeksis.com berharap sekali aturan hukum berpihak ke pejuang-pejuang hak asasi dan kemanusiaan. Harapan kita hanyalah aturan yang bisa menghukum si pelaku setimpal dengan apa yang ia perbuat.
Pembahasan aturan baru bagi predator seksual dan restitusi terhadap korban jangan sampai berbelit-belit hingga jadi polemik baru di Aceh. Harus secepat mungkin diputuskan, apakah akan merevisi Qanun Jinayat atau mempergubkan hukum kebiri.
Untuk mencitrakan Aceh sebagai wilayah yang taat aturan hukum syariat, upaya-upaya per hukum yang memberi efek jera bagi pelaku harus keras diperjuangkan. Kita ini Aceh, jangan sampai akibat kasus rudapaksa ini mencoreng nama baik kita sebagai wilayah yang dijuluki 'Seramoe Mekkah.'
Ataupun jika memang kesulitan merumuskan hukuman baru bagi pelaku kekerasan seksual, bagaimana kalau untuk pemecahan masalah perzinaan, kekerasan seksual terhadap anak, pemerkosaan, kita kembali ke hukum Islam yang Kaffah, yaitu dirajam mati atau cambuk.
Bagi pelaku yang telah menikah, jika memerkosa atau berzina, si pelaku langsung di bawa ke alun-alun kota lalu ditanam setengah badan, kemudian dilempari batu per batu sampai si pelaku mati.
Sadis, sudah pasti, tapi begitulah hukum syariat berlaku dalam menegakkan peraturan.
Sisi positifnya, jika hukum Islam yang seperti ini diimplementasikan di Aceh, pastinya kasus-kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, pelecehan dan sejenisnya ini pasti tidak akan lagi muncul ke permukaan. Karena tidak ada seorang pun yang mau mati konyol sambil dilempari batu.
Tapi kita ini kan berada di wkwkland, hukum-hukum seperti hukum Islam tadi sudah pasti dianggap RADIKAL, atau ISLAM GARIS KERAS. Makanya Dialeksis.com tidak mau mengatakan.... ah, sudah lah, jak tajep kupi.
- Kakek Perkosa Empat Anak di Bawah Umur, Dihukum 180 Bulan Penjara
- Nelayan Eks Tahanan Port Blair Tiba di Aceh, Pemerintah Aceh Antar ke Rumah Masing-masing
- Kasus Anak Diperkosa di Aceh Besar Dihukum 15 Tahun Penjara, KPPAA Apresiasi Kinerja Penegak Hukum
- Peringati Hari Kanker Sedunia, Nurjannah Husien: Butuh Support Semua Pihak