kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Menyoal Sistem Pemerintahan Negara dan Lembaga Kepresidenan

Menyoal Sistem Pemerintahan Negara dan Lembaga Kepresidenan

Senin, 08 Oktober 2018 14:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Kepresidenan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan pasca amandemen UUD 1945 bukan disebabkan oleh kuantitas kewenangan yang telah dikurangi dan kualitas presiden dan wakil presiden terpilih, tapi terletak pada system yang memang masih menghambat kinerja mereka.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsyiah, Prof Eddy Purnama dalam makalahnya yang disampaikan dalam FGD "Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945" di Kriyad Muraya Hotel Banda Aceh, 4 Oktober 2018.

Dalam makalah tersebut, Eddy menyatakan jika keadaan ini dibiarkan terus berlangsung akan membawa kerugian besar kepada pemilik kedaulatan yang sesungguhnya di negara ini, yaitu rakyat.

"Karena itu, amandemen kembali merupakan langkah yang tepat bagi penyempurnaan aturan main ini. Lembaga Perwakilan perlu dikonstruksikan kembali kewenangannya masing-masing agar sesuai dengan sistem, tujuan negara dan falsafah negara Pancasila. Karena problem konstitusi berat ini merupakan dilema yang mengganjal kinerja Lembaga Kepresidenan," tulisnya.

Sementara Dosen Hukum Perdata FH Unsyiah, Dr M Jafar menyampaikan bahwa pelaksanaan system presidensiil murni perlu dipertimbangkan agar konteks checks and balances antara eksekutif dan legislatif (DPR).

"Jangan sampai kewenangan pada legislatif melemahkan kewenangan pada eksekutif. Selain itu juga perlu adanya pengaturan yang lengkap dan konkrit tentang bentuk, mekanisme dan konsekwensi dari pertanggungjawaban presiden kepada rakyat," tulis M Jafar dalam makalahnya.

Dosen FISIP Unsyiah, Aryos Nivada mengatakan dalam hal penguatan sistem presidensiil di Indonesia, terdapat beberapa hal terkait lembaga kepresidenan Indonesia. Pertama, perlu payung hukum dalam kaitannya dengan kelembagaan kepresidenan yang mengatur tugas-tugas dan mekanisme yang menjadi bagian dari membantu tugas-tugas khusus seorang Presiden dalam merancang sebuah kebijakan Negara, sehingga mampu menciptakan dan juga menguatkan Presiden dalam kerangka sistem presidensiil.

"Kedua, perlu konsepsi alternatif mengenai format paradigma baru lembaga kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang pada hakikatnya lembaga kepresidenan di Indonesia tidak hanya sebagai sebuah institusi kelembagaan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan kebijakan dalam suatu Negara, namun sebagai panutan terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila," tulisnya.

Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Tadulako (Untad) Palu, Rahmat Bakri dalam jurnalnya "Urgensi Penataan Lembaga Kepresidenan" menambahkan dalam rangka penyelenggaraan sistem presidensial yang sehat dan efektif maka hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden perlu diatur secara rinci dan tegas, khususnya berkaitan dengan kemungkinan terjadinya disharmoni karena saling berebut pengaruh untuk investasi politik bagi kepentingan pribadi maupun Parpol.

"Diperlukan ketentuan yang membatasi peluang bagi keduanya untuk berkompetisi sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Hal itu dapat dilakukan dengan menetapkan syarat bahwa seorang Wakil Presiden incumbent tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden sepanjang Presiden incumbent juga masih memenuhi syarat untuk menjadi calon Presiden," tulisnya.

Ketentuan ini, kata Rahmat, tidak berlaku dalam dua kondisi. Pertama, jika Presiden incumbent menyatakan tidak bersedia untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dan kedua, Presiden dan Wakil Presiden incumbent kembali mencalonkan diri dalam satu pasangan Capres dan Cawapres.

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda