Jalan Buntu Hamdan Sati Kembali ke Panggung Tarung Pilkada Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Dialektika - Bisakah Hamdan Sati-Febriadi kembali bertarung di Pilkada Aceh Tamiang? Sekilas pandang, terlihat bisa, tapi jalan baliknya sudah buntu karena putusan PT TUN Medan masuk kategori putusan non-executable.
Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan mengabulkannya gugatan bukan dari bakal pasangan calon atau pasangan calon. Juga rentang waktu pelaksanaan putusan yang tidak bisa dieksekusi.
Jika pun putusan itu sah, bila KIP Aceh Tamiang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung di atas tanggal 29 Oktober 2024 maka sudah di luar kerangka waktu 30 hari.
Menurut advokat senior Hermanto, KIP Aceh Tamiang jika keberatan atas putusan PT TUN dapat menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu lima hari kerja.
“Para pihak yang keberatan atas putusan PT TUN diberi waktu lima hari untuk menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata advokat senior Hermanto, Kamis (31/10/2024).
Akademisi USK, Aryos Nivada mengingatkan Pasal 154 ayat (12) UU Pilkada yang mengikat KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Jika pun KIP Aceh Tamiang diharuskan menindklanjuti putusan PT TUN atau Mahkamah Agung, itu harus dilakukan sepanjang putusan tersebut tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya, Jumat (1/11/2024).
Sebagaimana dilansir SIPP PT TUN Medan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan mengabulkan gugatan perkara yang diajukan oleh Hamdan Sati-Febriadi.
Dalam putusan tertanggal Selasa, 29 Oktober 2024 itu hakim menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Pahmi dan Ismail.
Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008 - 2013 Izzudin mengatakan putusan PT TUN berpotensi membatalkan Pilkada 2024 bila KIP Aceh Tamiang tidak mengambil sikap atas gugatan pasangan Hamdan Sati - Febriadi. Dengan begitu sudah tidak ada lagi pasangan calon di Pilkada Aceh Tamiang.
“Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PT TUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Izzudin, sebagaimana dikutip Serambi (31/10/2024).
Padahal, putusan PT TUN ada kelanjutannya. Tergugat diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama Pasangan Calon Armia Pahmi dan Ismail, pasangan calon yang telah ada.
Akademisi USK lainnya, Zainal Abidin menilai putusan PT TUN memiliki permasalahan hukum yang fundamental, dan menyebut perkara yang diajukan oleh Hamdan Sati - Febriadi bukanlah termasuk dalam ranah sengketa tata usaha negara.
“Seharusnya PT TUN menolak perkara ini karena penggugat tidak memiliki legal standing,” ujar Zainal kepada Dialeksis (1/11/2024).
Pernyataan itu didasari Zainal pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa penggugat haruslah bakal pasangan calon atau pasangan calon.
“Faktanya penggugat tidak pernah terdaftar sebagai bakal pasangan calon saat masa pendaftaran resmi dibuka,” tegasnya.
Zainal menegaskan perintah PT TUN untuk menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama Hamdan Sati - Febriadi dinilai aneh karena mengabaikan fakta bahwa penggugat belum memenuhi persyaratan wajib pencalonan.
Menurutnya, jika mengacu pada Pasal 154 ayat (12) UU Pilkada maka putusan PT TUN Medan tidak bisa dilaksanakan. Jadi, KIP Aceh Tamiang diminta untuk fokus pada tahapan dan calon yang sudah ditetapkan karena putusan PT TUN Medan masuk katagori putusan yang tidak dapat dieksekusi (non executable).
Sebagaimana diketahui, KIP Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran Hamdan Sati dan Febriadi sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dari jalur perseorangan atau independen.
Hal ini disebabkan karena Hamdan dan Febriadi mendaftar jalur independen di luar mekanisme dan tahapan waktu pendaftaran yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. [red]
- Pakar Hukum: Putusan PT TUN Medan Terkait Sengketa Pilkada Aceh Tamiang Dinilai Bermasalah
- Hadapi Putusan PT TUN Medan, KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi atau Siap Hadapi DKPP
- PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Hamdan Sati-Febriadi
- Komisioner KIP Aceh Tamiang Diadukan ke DKPP, Laporan Dinyatakan Memenuhi Syarat