kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Izin PT EMM Dan Perlawanan Rakyat Aceh

Izin PT EMM Dan Perlawanan Rakyat Aceh

Senin, 18 Februari 2019 09:40 WIB

Font: Ukuran: - +



Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Mahasiswa untuk Generasi Beutong Ateuh Banggalang (AM-GBAB) ketika melancarkan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRK Aceh Barat di Meulaboh menuntut pencabutan izin produksi dan operasional PT EMM, Senin (15/10/2018). (Foto/Dedi Iskandar/Waspada)


DIALEKSIS.COM | Walau PT. EMM sudah mengantongi izin dari pemerintah, namun perlawanan rakyat Aceh  tidak pernah surut.  Berbagai pihak kini memberikan perlawanan atas izin yang dikeluarkan BKPM terhadap Pt. Energi Mineral Murni.

DPRA dalam sidang paripurna telah memutuskan, menolak pemberian izin dalam mengelola tambang emas di Aceh, karena menurut pihak DPRA pengelolaan tambang emas oleh PT EMM  bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Pemerintah Aceh, kata Nurzahri,  dari administrasi yang ada memang telah bekerja sesuai prosedur. Mempending dan tidak memenindaklanjuti permohonan izin,  karena adanya status Aceh moratorium tambang. Namun pemerintah pusat melalui BKPM justru mengeluarkan izin.

Dilain sisi menurut ketua komisi II DPRA ini, persoalan  izin pertambangan terhadap PT EMM sedang dalam proses gugatan di PTUN Jakarta oleh Walhi dan masyarakat Beutong, Nagan Raya.  Untuk itu perlu ada langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh,  agar PT EMM tidak beroperasi di Aceh,  kata Nurzahri.

"Secara lembaga, disebutkan, rakyat menolak. Kami sudah memberikan rekomendasi, bahwa DPRA secara lembaga menolak. Tinggal Plt Gubernur Aceh, selaku orang nomor satu di Aceh yang punya wewenang untuk melakukan langkah selanjutnya," demikian Nurzahri dalam keteranganya  (29/1/2019).

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah  dalam keteranganya kepada media menyebutkan, tidak mungkin membatalkan izin yang telah diberikan pemerintah pusat. Dirinya  tidak bisa bekerja di luar kewenangan, dalam hal izin pertambangan di Beutong, yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Membatalkan izin yang sudah diberikan itu bukan kewenanangan saya," kata Nova Iriansyah. Statemen itu  disampaikan Nova menjawab awak media, sehubungan dengan  pertanyaan ketua Komisi II DPRA, Nurzahri,  tentang langkah gubernur dalam menyelesaikan persoalan rakyat dengan PT. EMM.

Pemda Aceh, menurut Nova sudah mengklarisifikasi persoalan PT EMM. Perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat yaitu BKPM. "Kalau ada yang belum pas tentang itu, hanya masalah ketika mereka masuk, mereka tidak sosialisasi. Tidak sosialisasinya nanti kita perbaiki," jelas Plt. Gubernur Aceh.

Sejumlah pihak menilai sikap Nova tersebut berbanding terbalik ketika dirinya pada desember 2018 lalu mencabut sejumlah  Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Operasi Produksi (OP) mineral logam dan batubara yang bermasalah.

Ketika itu sebanyak 98 IUP dari total 138 IUP telah dicabut secara kolektif oleh Nova. melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 tertanggal 27 Desember 2018.

Penolakan tambang emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh bukan hanya datang dari warga, namun juga elemen mahasiswa, pegiat lingkungan,  DPRA dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Tambang emas di Nagan Raya dengan luas area 10.000 hektar berada dalam kawasan hutan. Bila dipaksakan untuk diekploitasi, araea ini  dikhawatirkan merusak lingkungan, memicu bencana ekologis, dan tidak memberikan kesejahteraan bagi warga.


Penolakan Masyarakat

Sementara itu, ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) Zakaria,  menyebutkan, warga akan terus berjuang menolak kehadiran perusahaan tambang.  Selama September 2018, warga telah tiga kali menggelar aksi penolakan tambang emas tersebut. Terakhir aksi dilakukan pada Sabtu (22/1/2019) di kantor Bupati Nagan Raya.

Menurut  Zakaria, kerugian lebih besar dibandingkan keuntungan dari pertambangan. Lokasi tambang emas itu sebagian berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser. "Kami khawatir tambang merusak fungsi hutan, mendatangkan bencana alam, dan menimbulkan konflik sosial antar warga," kata Zakaria.

Ketua Generasi Beutong ini menambahkan, daripada lahan itu diberikan untuk perusahaan, lebih baik diberikan untuk warga yang akan digunakan sebagai lahan pertanian. Bertani tidak akan merusak fungsi hutan seperti tambang.Warga sangat membutuhkan lahan pertanian, apalagi ditengah sulitnya ekonomi, sebut Zakaria.

Menurut Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askalani,  izin tambang emas untuk perusahaan asing di Nagan Raya berpotensi melanggar perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh harus mendapatkan pertimbangan Gubernur Aceh, sebutnya.  

Berkaca dari sejumlah kasus izin perusahaan tambang di Aceh sebelumnya, GeRAK Aceh pernah mencatat sebanyak 108 perusahan tambang yang beroperasi di Provinsi Aceh telah menimbulkan dan meninggalkan sejumlah masalah semenjak dikeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) moratorium pertambangan oleh Pemerintah Aceh pada 2014. Dari total 138 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2014, hanya sedikit perusahaan yang dinilai berdampak baik dan memberikan kontribusi untuk Aceh.

Data tersebut merupakan akumulasi dari jumlah total tunggakan yang dihitung Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pertanggal 1 September 2016 lalu. Fakta dan kondisi seperti ini dinilai telah merugikan Pemerintah Aceh. Selain itu meninggalkan masalah seperti tidak melakukan kewajibannya untuk menutup lubang bekas galian tambang (reklamasi) serta persoalan pascatambang lainnya.

Transparency International Indonesia (TII) pada 2017 pernah merilis hasil penelitian mengenai kerawanan dan risiko korupsi pada pemberian izin pertambangan. Ketidakjelasan mekanisme pelelangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) jadi salah satu titik utama rawan korupsi.

Kerawanan lain yang berpotensi korupsi karena sistem audit keuangan dan pertambangan lemah, penegakan hukum lemah, kurang transparansi dan akses publik pada informasi mengenai IUP. Koordinasi antarinstansi pemerintah juga lemah dan belum kuat kerangka peraturan dalam mendukung tata kelola pertambangan.

Tambang emas di Beutong Ateuh ini digarap oleh perusahaan tambang dari Singapura. Saat ini perusahaan itu telah mengantongi izin produksi. Sebagai perusahaan modal asing,  izin investasi dan tambang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (BKMD.  Sedangkan izin pinjam kawasan hutan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

tercatat bahwa PT Emas Mineral Murni (EMM) pada tahun 2014 dinyatakan sudah berakhir izinnya sebagaimana ditetapkan dalam Surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/RevIUP-Eksporasi/2013 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/22/SK/IUP-Ekspl./2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Emas Mineral Murni (EMM) yang diterbitkan pada tanggal 15 April 2013 dan berakhir sampai dengan tanggal 15 Juni 2014. Akan tetapi setelah proses ini berjalan dalam kurun waktu tahun 2017 pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Nomor ;66/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 mengeluarkan izin baru dengan konsep PMA terhadap PT Emas Mineral Murni (EMM)


Menghargai Aceh

Sikap pemerintah pusat dalam  mengambil keputusan, telah melukai dan tidak menghargai keistimewaan Aceh. Menurut Direktur Walhi M Nur menilai,  izin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI kepada PT Emas Mineral Murni (PT EMM) telah melampaui kewenangan dan tidak menghargai kekhususan yang berlaku di Aceh.

Walhi yang melakukan gugatan  terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, proses hukumnya masih berlangsung.  BKPM bagaikan membawa mobil gilas, tidak peduli dengan upaya yang dilakukan rakyat Aceh.


Menurut M. Nur, berdasarkan UUPA Pasal 156 dan PP No 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh, izin operasi yang diberikan oleh BKPM, tidak menghargai kekhususan Aceh, walau sudah diatur dalam UU.

  khusus untuk Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf cc dan kembali ditegaskan dalam pasal 13 Bab IV ketentuan lain-lain dalam ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa poin utama tentang kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam PP ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah, sedangkan dalam ayat ke 2 dijelaskan secara substansi bahwa kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan Gubernur, namun dalam proses pengurusan izin IUP PT EMM diketahui bahwa pertimbangan dari Pemerintah Aceh sama sekali tidak dilakukan sebagaimana amanah PP Nomor 3 tahun 2015

Penolakan juga disuarakan oleh anggota DPD RI asal Aceh, Rafli Kande.  Menurut  Rafli,  kehadiran tambang tidak akan memberikan kesejahteraan bagi warga di sana, justru keuntungan besar diambil oleh pemodal. "Ini harus dievaluasi, jangan sampai konflik sosial terjadi di masyarakat," kata Rafli.

Namun menurut Syahrial, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh,  ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diperoleh oleh PT Emas Mineral Murni (EMM) hanyalah seluas 3.000 hektar dan berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Akan tetapi, pihak BKPM sudah mengeluarkan izin AMDAL seluas 10.000 hektar. "3.000  hektar itu  itu hanya berada di wilayah Nagan Raya, kalau sudah 10.000  hektar, sudah melibatkan dua kabupaten" ujar Ir Syahrial. (https://dialeksis.com/aceh/izin-amdal-pt-emm-menyalahi-kewenangan-dan-kekhususan-aceh/)

Sejauh ini Pemprov Aceh belum menyampaikan sikap terhadap penolakan tambang di Nagan Raya. Juru Bicara Pemrov Aceh Wiratmadinata mengatakan akan mengkonfirmasi persoalan itu kepada dinas terkait.

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Mahdinur, izin pertambangan perusahaan asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Pemprov Aceh tidak bisa membatalkan.

Menurutnya, izin tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur. Namun walau demikian, pihaknya meminta perusahaan supaya berkomitmen memenuhi hak warga, seperti dana sosial dan pemulihan hutan.

Bagaimana kelanjutan perjalanan tambang emas di Aceh ini?  (Ayn)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda