kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Beginilah Jadinya, Kala Menag Urus Tetek Bengek

Beginilah Jadinya, Kala Menag Urus Tetek Bengek

Selasa, 05 November 2019 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

llustrasi Menteri Agama Fachrul Razi. [Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM - Publik layak bertanya, entah apa yang terlintas dalam pikiran Menteri Agama RI Fachrul Razi, baru menjabat kok pada ngurusin persoalan tetek bengek? 

Penelusuran Dialeksis.com, warga Indonesia mulai bereaksi terhadap kemunculan nama Fachrul Razi semenjak Presiden Jokowi umumkan nama-nama menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019) lalu, disusul prosesi pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi merupakan nama kesembilan yang dipanggil Jokowi saat mengumumkan nama-nama menteri hari itu. Presiden mengharapkan Menag baru dapat menjalankan program keagamaan dan deradikalisasi.

Sontak, sejumlah kalangan kebakaran jenggot. Apa pasal Menteri Agama dipilih dari kalangan militer. Kapasitas menteri kelahiran Banda Aceh yang notabene daerah Syariat Islam itu pun dipertanyakan.

Misal, politikus PDI Perjuangan Erwin Moeslimin Singajuru menilai keputusan Jokowi menunjuk Fahcrul Rozi tidak tepat. 

"Tidak terlalu tepat kalau menurut saya. Saya terus terang apa adanya," kata Erwin saat ditemui di acara diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (26/10/ 2019).

Menurut Erwin, posisi menteri agama sebaiknya tak diisi sosok berlatar belakang militer, melainkan yang berpengalaman di organisasi Majelis Ulama Indonesia atau akademisi.

"Banyak kan profesor-profesor dari IAIN atau UIN yang pintar-pintar yang bisa juga bekerja. Kenapa enggak dipilih?" ujarnya seperti dikutip dari Tempo.

Penolakan juga datang dari (sebagian) kaum ulama. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, banyak kiai protes dan kecewa terhadap penunjukan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.

"Banyak kiai dari berbagai daerah yang menyatakan kekecewaannya dengan nada protes," kata Robikin.

Menurut Robikin, para kiai paham bahwa Kementerian Agama memang harus berada di garda depan dalam mengatasi radikalisme berbasis agama. [Foto: Antara]

Namun, kata dia, mereka tak habis pikir dengan sosok Fachrul Razi yang berlatar belakang militer dipilih Presiden Jokowi.

Terhadap komentar miring, Sang Jenderal santai saja menghadapinya. Ia justru senang dengan tudingan sejumlah pihak yang meragukan kapasitasnya. "Seneng banget saya," ujar Fachrul Razi.

Fachrul memposisikan pesimisme publik sebagai tantangan baru. "Ilmu agama saya memang tidak setinggi kiai-kiai, tapi saya punya pengalaman banyak menghadapi manusia ketika bertugas dari ujung Aceh sampai ujung Papua," tuturnya dengan percaya diri.

Pasca Reformasi, Fachrul Razi memang menjadi Menag pertama yang diangkat dari kalangan militer. Namun sebelum itu, pada masa Orde Baru, ada dua sosok eks militeryang diberikan kepercayaan mengurus persoalan agama.

Pertama, Alamsyah Ratu Perwiranegara kelahiran Lampung, menjabat Menteri Agama tahun 1978-1983 pada kabinet Pembangunan III Presiden Soeharto. Berikutnya Laksamana Muda TNI (Purn) Tarmizi Taher yang menjabat Menag pada 1993-1998; ia kelahiran Padang.

Seminggu setelah dilantik, Menag Fachrul Razi menjadi trending topic. Tak hanya di berbagai ruang diskusi masyarakat, Google pun merekam jejak pemberitaan tentang pria berusia 72 tahun itu.

Misal dalam jejak Google Trends, yang menghimpun topik terhangat dalam mesin pencarian Google, nama Fachrul Razi muncul di urutan ke-18 dari 20 besar Hot Topic pada Jumat 1 November 2019, dengan keyword "Celana Cingkrang Adalah…" disebabkan oleh berita "Yusuf Mansur Kritik Menag Soal Kajian Larangan Cadar dan Celana Cingkrang".

Tangkapan layar dari halaman Google Trends. [Foto: Dialeksis.com]

Penelusuran Dialeksis.com, ada sejumlah isu lain yang membuat nama Fachrul Razi terangkat ke permukaan. Setidaknya ada tiga ‘bola panas’ yang dilepaskan dari mulut Menteri Agama terbaru itu.

1. Bentak Pejabat Tak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Dalam rapat koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Fachrul Razi menceritakan pengalamannya membentak pejabat.

Suatu hari pada sebuah acara, dia mendapati seorang pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pejabat itu dilihatnya hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Fachrul lalu iseng menanyakan apakah yang bersangkutan sedang sakit. Tidak, jawab si pejabat.

"Kalau kamu tidak sakit, pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu!" ujar Fachrul Razi menirukan ucapannya sendiri kala itu, seperti dikutip sejumlah media.

Tak hanya itu, di acara yang sama, Sang Jenderal juga menyinggung pegawai negeri memakai celana cingkrang. 

Menurutnya agama memang tidak melarang seseorang menggunakan celana di atas mata kaki, tapi dari sisi peraturan PNS, hal itu bisa dilakukan misal dengan memberi teguran.

"Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!" ujar mantan wakil panglima TNI tersebut.

2. Larang Cadar dan Celana Cingkrang

Sehari sebelumnya, dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/ 2019), Fachrul mengatakan akan mengkaji pelarangan penggunaan niqab (cadar) bagi perempuan dalam lingkungan instansi pemerintah.

Ilustrasi perempuan menggunakan niqab. [Foto: iStock]

Menurut Menag, tidak ada landasan yang menyatakan penggunaan cadar menunjukkan kadar keimanan seseorang. 

Pemakaian cadar bukan tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

"Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia.

Larangan itu menurut Menag demi alasan keamanan, salah satunya mencegah radikalisme. 

Dia sebutkan salah satu contohnya bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula bila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Sehingga wajah mereka dapat terlihat jelas.

"Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," tandas dia.

Statement Menag itu lantas menjadi bulan-bulanan awak media dan masyarakat. 

Bisa ditebak, dari media mainstream merebak ke media sosial. Bola panas itu terus menggelinding. Sejumlah kalangan, dari DPR hingga ormas, mempertanyakan maksud pernyataan Fahcrul Razi.

Entah merasa kecoplosan, esoknya, Bapak Menteri langsung membantah ketika ditanya sejumlah media terkait wacana pelarangan cadar.

Katanya, Kementerian Agama tidak sedang melakukan kajian terkait larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. 

"Belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menteri Agama," kata Fachrul, seperti dikutip dari VIVAnews, Kamis (31/10/ 2019).

Fachrul membantah mengeluarkan peraturan pelarangan penggunaan cadar bagi kaum wanita, terutama saat masuk lingkungan instansi pemerintahan.

Fachrul Razi di hari pelantikan sebagai Menteri Agama di Istana Kepresidenan. [Foto: merdeka.com]

Dia berujar, "Cadar, tidak melarang. Tidak ada, saya sebut niqab itu, tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya."

Namun dia menegaskan semua pihak termasuk aparatur sipil negara (ASN) harus menaati aturan saat masuk ke lingkungan kantor pemerintahan.

"Yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu: satu, pakai helm; kedua, yang mukanya enggak kelihatan. Saya enggak sebut cadar. Kan bahaya, orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," dia berkilah.

3. Berdoa Dalam Bahasa Indonesia

Tak cukup satu tembakan. Menag Fachrul Razi juga menggulirkan bola panas lainnya. 

Usai membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019), ia menyerukan para khatib dan imam masjid agar menyisipkan doa berbahasa Indonesia saat memberikan ceramah.

Seperti dilansir dari situs Kemenag, Kamis (31/10/2019), Fachrul Razi bilang begini: seorang imam dalam berdoa di hadapan jamaah masjid diharapkan dapat menggunakan Bahasa Indonesia selain Bahasa Arab.

"Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab," tuturnya.

Menurut dia, tidak semua masyarakat atau jemaah memahami Bahasa Arab. Jika disisipi bahasa Indonesia, doa ldapat lebih mudah dimengerti jamaah.

Fachrul pun menekankan, para imam masjid juga harus memiliki wawasan bahwa masjid bisa menjadi tempat kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Tak pelak, statement Menag soal itu juga menimbulkan polemik di masyarakat.

Duh, Pak Menteri Ada-ada Saja

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi Menag Fachrul Razi yang menyerukan imam-imam masjid agar menggunakan bahasa Indonesia dalam berdoa. 

Seorang Menag seharusnya tidak perlu mengatur hal tetek bengek itu.

"Saya kira Menteri Agama tidak perlu mengatur hal yang terlalu mikro. Doa adalah bagian dari ibadah. Ada aturan Syariat yang harus dipenuhi," ujar Abdul Mu'ti seperti dirilis Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).

Abdul menyebut dalam Syariat Islam ada doa yang harus dalam bahasa Arab karena bagian dari ibadah. Doa yang utama adalah yang berasal dari Alquran dan Sunnah Nabi.

"Penerjemahan dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain, akan berbeda nilai kekhidmatannya dan bisa mengurangi makna dari doa tersebut," tambahnya.

Namun, menurutnya, doa-doa yang memang tidak terkait langsung dengan ibadah boleh disampaikan dalam bahasa apa saja. 

"Yang penting, isi dan cara pelaksanaan sesuai tuntunan Islam," jelas Abdul.

Gelombang reaksi paling besar muncul terkait wacana pelarangan cadar. Berbagai kalangan, politisi, pemerintahan, ulama, lembaga hingga sejumlah pengamat, mengomentari wacana yang dilontarkan Fachrul Razi, termasuk dari Aceh.

Baca juga: Dua Putra Aceh Dipercayakan Jokowi Memimpin Negeri

Menariknya di Bumi Serambi Mekkah, ada yang pro usulan Menag. Simak kata Pemerhati Sosial Agama di Aceh ini.

"Saya sepakat dengan Menag," ujar T Jafar Sulaiman, kepada Dialeksis.com, Minggu (3/11/2019).

Dia menyatakan sepakat dengan usulan Menag agar setiap ASN di lingkungan pemerintahan tidak menutup wajah dengan cadar.

Menurut Direktur Eksekutif Meta Politica itu, apa yang dilontarkan Menag tersebut masuk ke ranah pelayanan publik. Menjadi seorang abdi negara tentu punya konsekuensi. Ketika ada aturan tertentu, ASN tentu harus mematuhinya.

"Bicara pelayanan publik itu punya aturan, punya rule-nya. Misal itu face atau wajahnya, segala macam, itu harus bisa dilihat, kenapa? Supaya dapat menghindari hal-hal atau kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.

Namun ada banyak yang menolak. Ulama Aceh menegaskan pemakaian cadar bagi wanita dan celana cingkrang (di atas mata kaki) bagi pria tidak ada hubungannya dengan radikalisme.

"Radikalisme itu ideologi, pemahaman seseorang. Bukan dilihat dari cara berpakaian seseorang," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat (1/11/2019, seperti dikutip dari Republika.

Tgk Faisal Ali. [Foto: Antara]

Menurut Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal, pemakaian cadar dan celana cingkrang merupakan hak privasi masing-masing individu masyarakat.

Kebijakan melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di pemerintahan, tidak ada substansinya dengan tugas dan pelayan pemerintah sebagai penyelenggara negara. 

Sebaiknya, pemerintah mengurus persoalan bangsa lainnya.

"Banyak persoalan lainnya yang perlu dipikirkan dan diselesaikan pemerintah demi mewujudkan masyarakat yang aman tenteram dan damai. Radikalisme itu tidak ada identik dengan cadar dan celana cingkrang," tutur Lem Faisal.

Pun begitu, katanya, pemerintah pemerintah berhak bila ingin melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang kepada aparatur sipil negara.

"Tapi penerapan larangan itu harus dimusyawarahkan, dibuat peraturan dengan sebaiknya. Sosialisasikan apa tujuan sebenarnya larangan cadar dan celana cingkrang tersebut," sebutnya.

Menag sebaiknya juga lebih dulu mendegar pendapat ASN di Aceh ini soal wacana larangan cadar, sebelum (jadi) membuat kebijakannya. Dialeksis.com mengutip pengakuan Meiriana seorang ASN Kota Banda Aceh di media lokal.

Dia menolak mentah-mentah wacana tersebut. Hal itu dianggapnya pengekangan terhadap cara berbusana. Terlebih, ia sudah mengenakan cadar selama 10 tahun.

Seorang ASN bercadar beraktivitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019). [Foto: Irwansyah Putra/Antara]

"Cadar itu busana, dan itu hak semua orang untuk memilih sesuai dengan pilihannya. Saya nyaman saat berada di luar rumah mengenakan cadar, dan mengenakan cadar tidak mengganggu tugas dan kerja sehari-hari di Kantor," ujar Meiriana, Jumat (1/11/2019).

Menurutnya, dia memakai cadar hanya untuk menutup aurat secara sempurna sesuai ajaran islam. Namun seandainya pemerintah membuat kebijakan larangan pemakaian cadar, dia siap mundur dari ASN.

Tuh!

Langgar HAM

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) malah menyebutkan larangan penggunaan cadar bagi ASN itu sebagai pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, memakai cadar merupakan hak mengekspresikan keyakinan beragama. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.

Jika wacana tersebut diwujudkan dalam peraturan, kata Munafrizal, PNS yang keberatan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji dan dilihat secara utuh.

"Bisa disebut masuk kategori mendiskriminasikan orang dalam ekspresi pakaiannya berdasarkan keyakinan agama atau tidak, itu perlu diuji dulu nanti," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Buat Dulu Definisi Radikalisme

Sejumlah pihak menyerukan agar Pemerintah, lebih dulu meng-clear-kan definisi radikalisme sebelum jauh-jauh "menuduh gaya hidup" warganya cenderung masuk ke dalam ciri-ciri kelompak radikal.

Direktur Eksekutif Jalin Perdamaian Yudi Zulfari dengan tegas mengatakan, Pemerintah seharusnya membuat dulu definisi apa itu radikalisme. Karena kata radikal itu tidak hanya berkonotasi negatif, tapi juga bisa berkonotasi positif.

"Pemerintah sebelum jauh-jauh membuat kebijakan yang dikaitkan dengan radikalisme, sebaiknya dibahas dan disepakati dulu bagaimana definisi radikalisme itu, kemudian buat undang-undang tentang radikalisme sebagaimana undang-undang terorisme," katanya seperti dikutip Dialeksis.com dalam akun Youtube resminya, Don Fahri, Senin (4/11/2019).

Dia melihat, Presiden Jokowi menanggapi polemik cadar yang dikaitkan dengan radikalisme, sempat mengusulkan istilah radikalisme menjadi manipulator agama.

Menurut Yudi, usulan presiden cukup bagus namun harus ada kata yang lebih spesifik. Sebab manipulator agama bersifat umum. Itu bisa saja artinya memaniupulasi agama demi kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya.

"Harus dibuat definisi lebih spesifik. Kalau saya misalnya mengusulkan Ekstremisme," tutur peraih master di Universitas Pertahanan itu.

Hal serupa juga diutarakan Bupati Aceh Barat H Ramli MS. Dia menegaskan, penggunaan busana muslim disertai cadar bagi perempuan dan celana cingkrang oleh laki-laki muslim tidak bisa diidentikkan dengan paham radikal.

Ramli menyarankan Kemenag segera merumuskan atau menetapkan ciri-ciri atau kriteria paham radikal. Agar pemahaman radikalisme tidak menyakiti umat Islam dan menjadi jelas.

Bahkan bila perlu, ujar Ketua PCNU Kabupaten Aceh Barat itu, Kemenag meminta saran, masukan, dan pendapat dari pemuka agama lainnya di Indonesia agar merumuskan paham radikal tersebut seperti apa dan bagaimana cara mengenalinya.

Pun demikian, Ramli sangat setuju dengan sikap pemerintah yang berusaha memberantas paham radikal agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus utuh sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) NRI Tahun 1945 dan Pancasila.

DPR Panggil Menag

Upaya menghentikan bola panas dari Menag dilakukan oleh DPR RI. 

Melalui Komisi VIII, DPR RI akan memanggil Fachrul Razi untuk meminta penjelasan terkait rencana kajian pembuatan aturan larangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

Anggota DPR RI Yandri Susanto. [Foto: IST]

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya ingin mengetahui dasar pemikiran Fachrul mengeluarkan rencana tersebut.

"Kami akan undang Kamis (pekan) depan. Isu seperti ini akan jadi agenda kami untuk konfirmasi langsung ke Menag, sebenarnya apa dasar pemikiran Menag melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif. Terminologi radikal dengan pakaian, bagaimana nyambungnya?" kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Politikus PAN itu akan mempertanyakan pihak yang memberikan informasi sehingga Fachrul berencana mengeluarkan larangan tersebut. Sebab, tak ada korelasi antara pakaian dan pemikiran radikal.

"Kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas radikal sama dengan cara orang berpakaian, itu terlalu gegabah," kata Ketua Komisi VIII.

Dia pun meminta Menag fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri agama demi menghadirkan rasa nyaman dan damai di tengah umat beragama di Indonesia.

Dua hari lagi, Pak Menteri akan mendatangi Wakil Rakyat di Senayan. Semoga agenda itu benar-benar dilaksanakan, kemudian memberikan penjelasan kepada warga Indonesia.(Makmur Emnur)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda