Rabu, 08 Juli 2026
Beranda / Data / Tiga Daerah di Aceh Raih Predikat Nindya Kabupaten/Kota Layak Anak 2025

Tiga Daerah di Aceh Raih Predikat Nindya Kabupaten/Kota Layak Anak 2025

Rabu, 08 Juli 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Ilustrasi KLA. [Foto: Desain ChatGPT oleh dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak merilis hasil evaluasi predikat Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA tahun 2025 untuk Provinsi Aceh.

Berdasarkan dashboard evaluasi KLA 2025, tiga daerah di Aceh berhasil meraih predikat B. Nindya, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Nagan Raya, dan Kota Banda Aceh.

Capaian tersebut menunjukkan adanya pergeseran positif pada sejumlah daerah. Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Nagan Raya yang pada 2023 berada pada predikat C. Madya, kini naik ke level B. Nindya. Sementara Kota Banda Aceh kembali mempertahankan predikat Nindya.

Selain itu, tiga daerah tercatat memperoleh predikat C. Madya, yaitu Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Besar. Kota Langsa menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan, dari sebelumnya predikat D. Pratama pada 2023 menjadi C. Madya pada 2025.

Untuk predikat D. Pratama, terdapat delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Jaya, dan Kota Sabang.

Sementara itu, sembilan daerah masih berada pada kategori E. Tidak Dapat Predikat, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Pidie, Aceh Timur, Aceh Singkil, Simeulue, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

Jika dilihat dari persentase, hasil evaluasi KLA 2025 menunjukkan 39,1 persen kabupaten/kota di Aceh masih berada pada kategori E. Sebanyak 34,8 persen berada pada predikat Pratama, sedangkan predikat Madya dan Nindya masing-masing sebesar 13 persen.

Dibandingkan tahun 2023, komposisi predikat KLA di Aceh mengalami perubahan. Pada 2023, hanya satu daerah atau sekitar 4,3 persen yang berada pada predikat Nindya. Tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi tiga daerah atau 13 persen.

Namun, jumlah daerah yang belum memperoleh predikat juga meningkat. Pada 2023, daerah kategori E tercatat 26,1 persen, sementara pada 2025 naik menjadi 39,1 persen. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak anak secara lebih terukur.

Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi instrumen penting untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah membangun sistem pembangunan yang berpihak kepada anak. Aspek yang dinilai tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga kelembagaan, pemenuhan hak sipil anak, lingkungan keluarga, kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus, hingga partisipasi anak dalam pembangunan.

Dengan hasil tersebut, Aceh memiliki tiga daerah yang dapat menjadi contoh praktik baik dalam penguatan kebijakan ramah anak. Namun, masih besarnya jumlah daerah pada kategori E menunjukkan perlunya pendampingan, koordinasi lintas sektor, serta penguatan komitmen anggaran di tingkat daerah.

KemenPPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak diharapkan terus mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai dasar perbaikan. Tujuannya agar semakin banyak kabupaten/kota di Aceh mampu naik kelas dan memenuhi indikator sebagai daerah yang layak bagi tumbuh kembang anak. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI