DIALEKSIS.COM | Nasional - Dialekton, sebutan akrab bagi para pembaca setia Dialeksis, mungkin sering mendengar tentang gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Gelar ini pada dasarnya diberikan kepada individu, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
Tentu, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima dan institusi pendidikan yang memberikannya. Pemberian gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Menurut peraturan tersebut, gelar doktor kehormatan adalah penghargaan yang diberikan oleh perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau Unggul kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang kemanusiaan.
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Namun, bagaimana sebenarnya syarat dan proses pemberian gelar ini?
Aturan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut ini beberapa aturan yang mengatur pemberian gelar doktor kehormatan:
Setelah diberikan gelar doktor kehormatan, penerima akan mendapatkan gelar Dr. (H.C.) sebelum namanya. Menteri berwenang untuk mencabut gelar ini jika penerima tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, syarat pemberian gelar ini melibatkan beberapa aspek, antara lain:
Syarat penerima gelar doktor kehormatan mencakup aspek kontribusi yang luar biasa dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan kemanusiaan. Penerima juga diharapkan memiliki moral dan etika yang baik serta berperan sebagai warga negara yang berdedikasi untuk kemajuan bangsa dan perdamaian dunia. Itulah beberapa aturan yang mengatur pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa.