kip lhok
Beranda / Data / Simak!, Gelar Doktor Kehormatan: Syarat dan Prosedur

Simak!, Gelar Doktor Kehormatan: Syarat dan Prosedur

Jum`at, 01 Maret 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ilustrasi Gelar Doktor Honoris Causa. (Foto: B2PM/Hasnah)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Dialekton, sebutan akrab bagi para pembaca setia Dialeksis, mungkin sering mendengar tentang gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Gelar ini pada dasarnya diberikan kepada individu, baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Tentu, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima dan institusi pendidikan yang memberikannya. Pemberian gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Menurut peraturan tersebut, gelar doktor kehormatan adalah penghargaan yang diberikan oleh perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau Unggul kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang kemanusiaan.

Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Namun, bagaimana sebenarnya syarat dan proses pemberian gelar ini?

Aturan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut ini beberapa aturan yang mengatur pemberian gelar doktor kehormatan:

  1. Perguruan tinggi yang bersangkutan harus memiliki program doktor yang terkait dengan kontribusi atau karya dari calon penerima gelar doktor kehormatan.
  2. Calon penerima gelar doktor kehormatan, khususnya yang berasal dari luar negeri, harus telah memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.
  3. Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Setelah diberikan gelar doktor kehormatan, penerima akan mendapatkan gelar Dr. (H.C.) sebelum namanya. Menteri berwenang untuk mencabut gelar ini jika penerima tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, syarat pemberian gelar ini melibatkan beberapa aspek, antara lain:

  1. Kampus harus memiliki fakultas atau jurusan yang sesuai dengan bidang kontribusi atau karya calon penerima.
  2. Perguruan tinggi harus menyelenggarakan program doktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kampus harus memiliki profesor tetap di bidang yang sama dengan kontribusi atau karya calon penerima.

Syarat penerima gelar doktor kehormatan mencakup aspek kontribusi yang luar biasa dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan kemanusiaan. Penerima juga diharapkan memiliki moral dan etika yang baik serta berperan sebagai warga negara yang berdedikasi untuk kemajuan bangsa dan perdamaian dunia. Itulah beberapa aturan yang mengatur pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda