Segini Kekayaan Mantan Bupati Aceh Tamiang Terdakwa Korupsi Tanah Negara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yakni Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil yang saat kejadian tersebut menjabat sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang tahun 2009.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Teuku Yusni berstatus Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Teuku Rusli berperan sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Atas tindakannya, tiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar. Itu diketahui berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Daftar Kekayaan Mursil
Berdasarkan penelusuran Dialeksis.com, Sabtu (28/10/2023), di laman e-LHKPN, berikut jumlah harta kekayaan Mursil.
Total kekayaan Mursil pada tahun 2020 berjumlah Rp 6 miliar. Dengan rincian harta tanah dan bangunan sebanyak Rp 3,7 miliar, aset tersebut tersebar di Aceh Tamiang dan Kota Langsa.
Selanjutnya, alat transportasi dan mesin mencapai Rp 180 juta, terdiri dari mobil Mitsubishi truck tahun 2011.
Kemudian harta bergerak lainnya Rp 834 juta; kas dan setara kas Rp 1,3 miliar
Maka total harta kekayaan Mursil pada tahun 2020 yaitu Rp 6.045.134.403.
Sementara pada 2021, kekayaan Mursil menjadi Rp 8,8 miliar atau bertambah sekitar Rp 2 miliar lebih.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 3,7 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 180 juta; harta bergerak lainnya Rp 834 juta; kas dan setara kas Rp 4,1 miliar.
Maka total harta kekayaan Mursil pada tahun 2021 yaitu Rp 8.861.297.910.
- Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU, Mantan Bupati Aceh Tamiang Cs Jalani Sidang Perdana
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Cs Akan Jalani Sidang Perdana, Catat Jadwalnya
- Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan
- Didampingi Kuasa Hukum, Mursil Penuhi Panggilan Kejati Aceh Sebagai Tersangka Korupsi Tanah