kip lhok
Beranda / Data / Produk Obat Ilegal Jadi Kasus Kerawanan Tertinggi di Indonesia

Produk Obat Ilegal Jadi Kasus Kerawanan Tertinggi di Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Ilustrasi kerawanan sejumlah produk yang ditemukan BPOM RI. [Foto: Instagram/bpom_ri]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tahun 2023, kerawanan kejahatan produk obat menjadi kasus yang paling banyak ditemukan di berbagai provinsi di Indonesia yang mencapai 1.130 kasus.

Melansir laman resmi BPOM, Minggu (5/5/2024), produk obat ilegal mendominasi di 12 provinsi di Indonesia, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

Produk kosmetika menjadi kasus kerawanan terbanyak kedua dengan jumlah 1.096 kasus yang ditemukan di berbagai provinsi dan mendominasi di 19 provinsi, khususnya Pulau Papua, Sulawesi, Sumatera, Bali, dan Kepulauan Maluku.

Produk obat bahan ilegal menjadi kasus kerawanan ketiga yang ditemukan oleh BPOM dan jajarannya sepanjang tahun 2023. Wilayah kerawanan obat bahan alam ilegal mendominasi di 4 provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

"Sebanyak 266 kasus produk pangan olahan ditemukan di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2023, tapi didominasi Provinsi Nusa Tenggara Timur," tulis BPOM.

Selanjutnya, produk suplemen kesehatan ilegal yang berhasil diungkap sebanyak 20 kasus yang ditemukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bali, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur dengan jumlah kasus yang tidak signifikan.

"Dua kasus kerawanan obat kuasi ilegal hanya ditemukan di Papua Barat dan Bengkulu dengan jumlah kasus yang tidak signifikan," lanjut BPOM menginformasikan.

BPOM juga membuat catatan khusus untuk Kerawanan Provinsi Kepulauan Riau didominasi oleh dua komoditi, yakni kosmetika dan pangan olahan.

"Kerawanan pada Provinsi Jawa Barat memiliki tingkat yang sama pada 4 komoditi, yaitu obat, obat bahan alam, kosmetika, dan pangan olahan," terang BPOM.

BPOM RI turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan pelaku kejahatan obat dan makanan ilegal ke sejumlah kanal resmi BPOM. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda