Beranda / Data / Politik Uang: Pelanggaran dan Sanksi dalam Pilkada

Politik Uang: Pelanggaran dan Sanksi dalam Pilkada

Senin, 22 Juli 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi politik uang. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam pemilihan umum. Praktik ini umumnya melibatkan penyuapan atau pemberian materi kepada pihak tertentu untuk mempengaruhi jalannya pemilihan.

Dalam konteks Pilkada, undang-undang dengan tegas melarang calon dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya yang bertujuan mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mendefinisikan politik uang sebagai tindakan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik agar tidak menggunakan hak pilihnya maupun agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu.

Sanksi bagi pelaku politik uang dalam pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut adalah:

Larangan Politik Uang (Pasal 73):

Calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

Calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Tim kampanye yang terbukti melanggar dikenai sanksi pidana.

Larangan juga berlaku bagi pihak lain yang berupaya mempengaruhi pemilih dengan imbalan materi.

Sanksi Politik Uang (Pasal 187A):

Pelaku yang terbukti menjanjikan atau memberikan imbalan materi untuk mempengaruhi pemilih diancam pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sanksi yang sama berlaku bagi pemilih yang sengaja menerima imbalan tersebut.

Aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah praktik politik uang yang dapat merusak demokrasi. Baik pemberi maupun penerima suap dalam konteks pemilihan umum akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda