Beranda / Data / Kasus Pelecehan Seksual Paling Banyak Dilapor Selama 2023 ke UPTD PPA Aceh

Kasus Pelecehan Seksual Paling Banyak Dilapor Selama 2023 ke UPTD PPA Aceh

Sabtu, 25 Mei 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Aceh, Tiara Sutari AR. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Aceh, Tiara Sutari AR, mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terlaporkan di UPTD PPA Aceh selama tahun 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, berbagai jenis kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berikut rincian jumlah kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2023: 

Kekerasan psikis: 130 kasus

Kekerasan fisik: 143 kasus

Pelecehan seksual: 164 kasus

Seksual inses: 2 kasus

Sodomi: 16 kasus

Traffiking: 3 kasus

Penelantaran: 37 kasus

Eksploitasi seksual: 2 kasus

KDRT: 70 kasus

Pemerkosaan: 139 kasus

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): 53 kasus

Hak asuh anak: 7 kasus

Lain-lain: 26 kasus

Tiara Sutari mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kekerasan seksual dan fisik terhadap anak. "Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan mendominasi laporan yang kami terima. Ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," ujarnya dalam diskusi dengan mencegah perkawinan anak dan perkawinan usia ≤ 19 tahun, di Sekretariat Aceh Bergerak Banda Aceh, Jumat (24/5/2024).

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak

Pemerintah Aceh telah mengambil berbagai langkah melalui regulasi dan kebijakan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Berikut beberapa regulasi dan kebijakan yang diterapkan:

Qanun 11/2008 tentang Perlindungan Anak

Qanun 9/2009 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pergub 59/2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPTD PPA

Pergub 57/2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kepgub 400.2/1820/2023 tentang Penetapan SOP Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak pada UPTD PPA pada DPPPA Aceh

"Kami terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Aceh," kata Tiara Sutari.

Menurutnya, implementasi Qanun dan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat serta panduan operasional yang jelas bagi semua pihak terkait dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

Tiara juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

"Kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi anak-anak kita. Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda