Beranda / Data / Hingga 15 Januari: Polri Tindak 106 Kasus Judi, 10 Anak Dibawah Umur jadi Pelaku

Hingga 15 Januari: Polri Tindak 106 Kasus Judi, 10 Anak Dibawah Umur jadi Pelaku

Sabtu, 25 Januari 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ilustrasi Judi Online yang mulai menyasar anak-anak. [Foto: Masyudi/SINDOnews]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kecanduan judi online dapat mengakibatkan risiko serius bagi kehidupan seseorang, terutama kesehatan mental. Sudah banyak pemberitaan, gara-gara kecanduan judi online menyebabkan frustasi, depresi, hingga bunuh diri. Karena itu Polri terus menggencarkan aksi melawan fenomena judi online.

Berdasarkan data Bareskrim Polri hingga pertengahan Januari 2025, pihaknya telah melakukan penindakan hukum pada 106 kasus judi, baik online maupun offline, mulai 1-15 Januari 2025.

Ada 20 Polda yang melakukan penindakan secara hukum terhadap kasus judi, baik online maupun offline. Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak, yaitu 40 kasus judi. Polda Aceh berada diurutan kedua dengan 27 kasus judi, dan Polda Sumsel tangani 3 kasus judi.

Sementara itu, sebanyak 156 orang ditindak secara hukum sebagai terlapor kasus judi. Jumlah terlapor lebih banyak daripada jumlah kasus. Bisa dikatakan, satu kasus judi melibatkan lebih dari dua terlapor. 

Tiga kategori terlapor terbanyak menurut pekerjaan, yaitu Karyawan swasta (57 orang); petani, nelayan, pedagang ((37 orang); dan pelajar dan mahasiswa (17 orang).

Hal mengejutkan, ternyata 9 anak laki-laki dan 1 anak perempuan sebagai terlapor kasus judi. Usia mereka di bawah 11 tahun

Tentunya, fakta ini harus menjadi perhatian bagi orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah untuk lebih mengantisipasi kecanduan judi online di kalangan masyarakat. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI