Rabu, 20 Mei 2026
Beranda / Data / Empat Bulan, Disdukcapil Banda Aceh Proses 30.737 Layanan Adminduk

Empat Bulan, Disdukcapil Banda Aceh Proses 30.737 Layanan Adminduk

Rabu, 20 Mei 2026 09:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Jumlah pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengalami peningkatan signifikan pada periode Januari hingga April 2026. [Foto: Disdukcapil BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jumlah pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengalami peningkatan signifikan pada periode Januari hingga April 2026. Tercatat sebanyak 30.737 layanan Adminduk diproses sepanjang empat bulan pertama tahun ini.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 4.465 layanan atau 16,99 persen (17 persen) dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 26.272 layanan.

Peningkatan layanan terjadi seiring tingginya permohonan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, terutama perubahan elemen data seperti perubahan status pekerjaan warga.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Banda Aceh, jumlah layanan pada Januari 2026 mencapai 7.707 layanan, Februari 5.734 layanan, Maret 4.869 layanan, dan April meningkat tajam menjadi 12.427 layanan.

Selain perubahan elemen data, ribuan layanan yang diproses tersebut juga meliputi berbagai jenis dokumen administrasi kependudukan lainnya, seperti perekaman KTP elektronik (KTP-el) pemula, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah penduduk, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Selasa (19/5/2026) menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun terjadi peningkatan signifikan permohonan pengurusan dokumen Adminduk.

“Peningkatan permohonan layanan dari masyarakat menjadi perhatian serius kami. Namun, Disdukcapil Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan maksimal kepada seluruh warga,” ujarnya.

Ia mengatakan, demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil juga membuka pelayanan pada hari libur dengan menugaskan pegawai secara bergiliran melalui jadwal piket.

“Kami bahkan membuka layanan di hari libur dengan sistem piket pegawai. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan untuk berbagai kebutuhan administrasi penting,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI