Catatan Jejak Warga Aceh Terjerat Bisnis Obat Keras di Perantauan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beberapa tahun terakhir ini, terungkap fakta bahwa banyaknya orang Aceh yang merantau ke Jakarta dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi agen penjualan obat-obat terlarang.
Namun, ternyata bisnis obat terlarang yang selama ini viral di media tidak terbatas hanya di wilayah Jakarta, melainkan telah meluas ke luar Pulau Jawa.
Obat-obatan yang dijual secara ilegal tersebut termasuk dalam golongan narkotika golongan 3, yang secara tegas dilarang untuk dijual bebas oleh undang-undang.
Obat terlarang yang diperjualbelikan itu berjenis Tramadol, Hexymer, Psikotropika, Klonopin, dan Alprazolam, yang memiliki potensi risiko serius jika tidak digunakan dengan bijak dan hanya berdasarkan resep dokter.
Dirangkum Dialeksis.com dari berbagai informasi dan data, berikut catatan rekam jejak orang Aceh yang terlibat dalam bisnis obat terlarang di perantauan selama 3 tahun terakhir.
10 April 2021
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus warga Aceh yang menjual obat tramadol dan hexymer.
Tersangka MD adalah warga asli Desa Mesjid Sijuek, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Ia ditangkap di pinggir jalan sekitaran Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang saat akan bertransaksi, Sabtu (10/4/2021) malam. Polisi mengamankan barang bukti 276 butir pil tramadol dan hexymer.
24 April 2021
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap Mun (22), pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Mun merupakan warga Dusun Cot Kuta, Desa Cot Kumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku ditangkap di depan mini market di pinggir jalan raya Serang - Jakarta, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan 760 butir hexymer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil dan tramadol 60 kaplet atau 600 butir serta uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp150 ribu.
27 Agustus 2022
Warga gerebek penjual obat keras jaringan Aceh di Kompleks Pasar Kawunganten Cilacap. Penggerebekan itu karena oleh geramnya warga terhadap adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan masyarakat bersama anggota Koramil Kawunganten, penjual menjual obat-obat terlarang berupa Hexymer sebanyak 411 butir, Trihexypenidil 10 tablet, Tramadol 100 tablet.
27 Oktober 2022
Seorang pemuda asal Aceh berinisial Z (19) ditangkap jajaran Polsek Warungkiara, karena kedapatan mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan obat keras ilegal dengan merek tramadol sebanyak 224 butir dan hexvmer sebanyak 419 butir. Tersangka pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolsek Warungkiara untuk dimintai keterangan.
26 Februari 2023
Polresta Bandung menangkap dua warga Aceh seusai tepergok menjual ribuan butir obat keras terlarang di sebuah kios di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Dari tangan kedua tersangka di kawasan Cimaung Kabupaten Bandung, mendapati sekitar 1.250 butir Tramadol.
23 Agustus 2023
Dua pemuda bernama Malik (25) dan Nabil (22) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Mereka berdua ditangkap gegara menjual obat keras di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kedua pemuda yang diketahui pengangguran tersebut ditangkap polisi pada Rabu (23/8/2023) di tempat mereka beroperasi menjual obat keras tersebut di warung jalan raya Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Satres Narkoba Polres Subang ini pihaknya mengamankan sebanyak 15.386 butir obat keras dengan berbagai merk. [nor]