Bukan Cuma KDRT, Ternyata Ini Penyebab Maraknya Kasus Perceraian di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ilustrasi cerai. [Foto: Istock]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mayoritas penyebab perceraian di Aceh dikarenakan terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Tahun 2022, ada 5.384 kasus perceraian diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota di Aceh karena cek-cok rumah tangga.
Data tersebut dikutip Dialeksis.com dari data BPS Aceh Dalam Angka tahun 2023.
Penyebab lainnya, perceraian sering terjadi karena meninggalkan salah satu pihak. Berdasarkan perhitungan BPS, ada 848 kasus selama 2022.
Selanjutnya, karena KDRT juga kerap terjadi perceraian, selama 2022 ada 145 kasus cerai karena KDRT yang diputuskan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota se Aceh.
Adapun kasus KDRT, terbanyak terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang yaitu 44 kasus, disusul Kota Lhokseumawe 21 kasus, dan 14 kasus KDRT di Kota Banda Aceh.
Selain penyebab yang disebutkan diatas, ada beberapa penyebab lain seseorang memutuskan bercerai, seperti karena dipoligami, cacat badan, dihukum penjara, zina, mabuk, madat, judi, dan lain sebagainya.
- Kakanwil Kemenag Aceh: Mari Tingkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Mencegah Perceraian
- Mantan Komisioner KPPAA Sebut Pentingnya Pendidikan Pranikah untuk Menuju Pernikahan Matang
- Psikolog Sebut, Kesehatan Mental Ibu Sangat Berpengaruh dalam Membangun Rumah Tangga yang Harmonis
- Tahun 2022, Aceh Utara Jadi Kabupaten Tertinggi Kasus Gugat Cerai