DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pada wilayah dengan tingkat penyebaran Covid - 19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini disampaikan Menag dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi.
"Salat Idulfitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid - 19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," jelas Menag di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid - 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," sambungnya.
Menurut Menag, untuk memberikan rasa aman terhadap umat Islam dan membantu program Negara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Kemenag telah menerbitan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat pandemi. Panduan itu antara lain mengatur bahwa jika Salat Idulfitri dilaksanakan lapangan, maka setiap penyelenggara dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan protokol Covid 19 secara ketat, dengan memperhatikan ketentuan berikut:
"Panitia hari besar Islam/panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja," jelas Menag.
Ditambahkan Menag, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musalla, maksimal 10% dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.
Tampak hadir pada rapat tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, dan Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh.Kondisi pandemi Covid 19 yang belum mereda, mengharuskan pemerintah membuat aturan-aturan ketat terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri dan tradisi lainnya seperti mudik dan takbir keliling. Semua pelaksanaan kegiatan ibadah dimasa pandemi Covid 19 harus berbasis PPKM secara mikro, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.