Wartawan Maju Jadi Caleg Atau Timses Parpol Diminta Mengundurkan Diri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ilustrasi pendaftaran caleg. (Foto: ANTARA)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon diminta untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Demikian bunyi Surat Edaran Dewan Pers yang diterima Dialeksis.com bernomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.
SE ini mengacu kepada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, dimana ada kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya, benar, sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi.
Kemudian terdapat seruan Dewan Pers Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses.
Disatu sisi dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai wakil rakyat/perwakilan daerah adalah hak hasasi setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun demi memenuhi asas independensi wartawan yang terangkum dalam kode etik jurnalistik, karena setiap wartawan yang memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun menjadi anggota tim sukses perorangan caleg, partai maupun pasangan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) untuk non aktif sementara sebagai wartawan atau mengundurkan diri sebagai wartawan.