Beranda / Berita / Wapres Tegaskan Persiapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjut

Wapres Tegaskan Persiapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjut

Jum`at, 03 Maret 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Presiden Ma'ruf Amin


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berlanjut meskipun ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu. PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menunda tahapan pemilu karena adanya gugatan terkait Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Namun demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih dalam tahap banding. Oleh karena itu, persiapan Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keutuhan bangsa serta kepentingan nasional.

"Persiapan tentu berlanjut, semua semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jumat (3/3/2023).

Ma'ruf mengatakan pihak KPU pun telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Oleh karena itu, masih ada proses hukum lanjutan.

Ia lantas menyoroti kewenangan PN Jakarta Pusat apakah bisa memutuskan penundaan tahapan pemilu atau tidaknya. Karena itu, ia mengatakan perlunya melakukan kajian soal putusan tersebut.

"Karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," kata dia.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal kembali.

PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda